Yasonna Laoly Diyakini Merupakan Saksi Kunci Kasus Harun Masiku

AKURAT.CO Upaya pencegahan terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, dalam kasus buronan Harun Masiku dinilai tidak sembarangan.
Yasonna Laoly diyakini merupakan saksi kunci dalam kasus yang juga melibatkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, tersebut.
"Walau posisi Yasonna merupakan saksi, saya beranggapan bahwa penyidik merasa Yasonna adalah saksi kunci dalam perkara ini sehingga harus dicekal yang merupakan kewenangan penyidik," beber mantan penyidik Komisi Pemberantasna Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap, kepada wartawan di Jakarta, Kamis (26/12/2024).
Baca Juga: KPK Cegah Yasonna Laoly Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku
Yudi tidak mengetahui alasan penyidik KPK menerbitkan status pencegahan kepada Yasonna Laoly.
Tetapi jika sudah ada upaya paksa, maka informasi dari saksi tersebut dinilai sangat penting.
"Agar tidak dapat bepergian ke luar negeri, sehingga sewaktu-waktu dibutuhkan penyidik keterangannya. Mereka tidak beralasan ada di luar negeri," ujarnya.
Baca Juga: KPK Cecar Yasonna Laoly Soal Surat ke MA dan Data Perlintasan Harun Masiku
Yasonna Laoly menjadi orang terakhir dalam kasus Harun Masiku yang diperiksa penyidik KPK sebelum menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
Pihak Ditjen Imigrasi diminta segera menindaklanjuti status pencegahan dari KPK, agar mantan Menkumham itu tidak keluar dari wilayah NKRI.
"Saya meminta kepada Imigrasi segera menyampaikan kepada Hasto dan Yasonna (terkait) pencekalan mereka. Meminta paspor fisik mereka untuk ditahan sementara," kata Yudi.
Baca Juga: Soal Penambahan Anggaran Rp20 Triliun, Yasonna Laoly Minta Menteri HAM Realistis
KPK mengembangkan kasus Harun Masiku dengan menetapkan Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka.
Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Hasto Kristiyanto turut dijerat pasal perintangan penyidikan, lantaran diduga melakukan sejumlah cara untuk membuat perkara tidak selesai.
Baca Juga: Pamitan di Hari Pengayoman ke-79, Yasonna Laoly Beri Pesan ke Jajaran Kemenkumham
Salah satunya meminta Harun Masiku merusak ponselnya dan kabur setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









