KPK Cegah Yasonna Laoly Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri dalam penanganan kasus suap yang menjerat buronan Harun Masiku.
Pencegahan kali ini dilakukan terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.
"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia, yaitu YHL (Yasonna H. Laoly) dan HK (Hasto Kristiyanto)," jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).
Baca Juga: KPK: Hasto Perintahkan Harun Masiku Rendam Hape dan Kabur
Hasto berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini.
Sedangkan Yasonna Laoly masih berstatus sebagai saksi dan sudah menjalani pemeriksaan penyidik beberapa waktu lalu.
Sama seperti Hasto, pencegahan terhadap Yasonna Laoly berlaku selama enam bulan.
Baca Juga: KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka dalam Kasus Suap Harun Masiku
Namun, KPK bisa memperpanjang upaya tersebut apabila dibutuhkan oleh penyidik.
"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan (Yasonna dan Hasto) di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan," kata Tessa.
KPK mengembangkan kasus Harun Masiku dengan menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan advokat sekaligus kader PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka.
Baca Juga: KPK Cecar Yasonna Laoly Soal Surat ke MA dan Data Perlintasan Harun Masiku
Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.
Salah satunya dengan meminta Harun Masiku merusak ponselnya dan melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.
Baca Juga: Yasonna Laoly Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Harun Masiku
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat







