Akurat

KPK Cegah Yasonna Laoly Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku

Wahyu SK | 25 Desember 2024, 19:25 WIB
KPK Cegah Yasonna Laoly Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengajukan pencegahan bepergian ke luar negeri dalam penanganan kasus suap yang menjerat buronan Harun Masiku.

Pencegahan kali ini dilakukan terhadap mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, dan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

"KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 1757 Tahun 2024 tentang Larangan Bepergian ke Luar Negeri terhadap dua orang warga negara Indonesia, yaitu YHL (Yasonna H. Laoly) dan HK (Hasto Kristiyanto)," jelas Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui keterangan tertulis, Rabu (25/12/2024).

Baca Juga: KPK: Hasto Perintahkan Harun Masiku Rendam Hape dan Kabur

Hasto berstatus sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sedangkan Yasonna Laoly masih berstatus sebagai saksi dan sudah menjalani pemeriksaan penyidik beberapa waktu lalu.

Sama seperti Hasto, pencegahan terhadap Yasonna Laoly berlaku selama enam bulan.

Baca Juga: KPK Tetapkan Hasto Kristiyanto Sebagai Tersangka dalam Kasus Suap Harun Masiku

Namun, KPK bisa memperpanjang upaya tersebut apabila dibutuhkan oleh penyidik.

"Tindakan larangan bepergian ke luar negeri tersebut dilakukan oleh penyidik karena keberadaan yang bersangkutan (Yasonna dan Hasto) di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka proses penyidikan," kata Tessa.

KPK mengembangkan kasus Harun Masiku dengan menetapkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, dan advokat sekaligus kader PDIP, Donny Tri Istiqomah, sebagai tersangka.

Baca Juga: KPK Cecar Yasonna Laoly Soal Surat ke MA dan Data Perlintasan Harun Masiku

Keduanya diduga terlibat dalam proses suap kepada mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan.

Salah satunya dengan meminta Harun Masiku merusak ponselnya dan melarikan diri setelah operasi tangkap tangan (OTT) digelar.

Baca Juga: Yasonna Laoly Hadiri Pemeriksaan KPK Terkait Kasus Harun Masiku

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK