Akurat

Hasto Jadi Tersangka KPK, PDIP: Politisasi Hukum Kuat Sekali

Oktaviani | 24 Desember 2024, 11:17 WIB
Hasto Jadi Tersangka KPK, PDIP: Politisasi Hukum Kuat Sekali

AKURAT.CO PDI Perjuangan mengaku belum menerima informasi resmi soal penetapan Sekjen Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Belum ada info akurat yang kami terima terkait apakah sudah dijadikan tersangkanya Pak Sekjen," kata Juru Bicara DPP PDIP, Chico Hakim, saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (24/12/2024).

Ia menyebut, dugaan politisasi hukum terhadap PDIP semakin kuat dengan penetapan tersangka tersebut.

Baca Juga: Hasto Jadi Tersangka Kasus Suap KPK, Berikut Profil Lengkap dan Rekam Jejak Politiknya

Padahal, menurut Chico, dugaan Hasto ditetapkan sebagai tersangka KPK sudah lama beredar.

"Kami melihat bahwa politisasi hukum itu kuat sekali. Buktinya, yang tersangka di kasus CSR BI saja sebanyak dua orang bisa diralat. Kalau dugaan untuk menersangkakan Sekjen sudah sejak lama," jelasnya.

Selain itu, Chico menilai ada upaya untuk menenggelamkan PDIP.

Baca Juga: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka, Pimpinan KPK: Secepatnya Kita Gelar Konferensi Pers

Kendati demikian, tekanan terhadap PDIP membuat kader semakin kuat dan solid.

"Ketika ada ancaman surat perintah penyidikan (sprindik) pada beberapa ketua umum partai lain, kemudian menyerah dan ikut arus kebijakan/pilihan/dukungan suatu kekuatan itu bukti nyata politisasi hukum," pungkas Chico.

Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tertuang dalam surat perintah penyidikan (sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Baca Juga: Hasto Dikabarkan Jadi Tersangka, PDIP Masih Bungkam

Karena serah terima jabatan pimpinan KPK telah dilakukan pada 20 Desember 2024, artinya surat perintah penyidikan tersebut ditandatangani oleh pimpinan KPK yang baru.

Hasto ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap yang melibatkan buronan KPK Harun Masiku.

Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam kasus pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait penetapan calon Anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di KPU.

Baca Juga: PDIP Tak Bantah Isu Jokowi Coba Obok-obok Kongres Lewat Pelengseran Hasto Kristiyanto

Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

Selain Harun, pihak lain yang terlibat dalam perkara tersebut adalah Anggota KPU periode 2017-2022, Wahyu Setiawan.

Wahyu Setiawan saat ini sedang menjalani bebas bersyarat dari pidana tujuh tahun penjara di Lapas Kelas I Kedungpane Semarang.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK