Akurat

Sidang Putusan Kasus Timah: Hakim Sebut Masyarakat Sebagai Penambang Ilegal

Oktaviani | 23 Desember 2024, 18:20 WIB
Sidang Putusan Kasus Timah: Hakim Sebut Masyarakat Sebagai Penambang Ilegal

AKURAT.CO Dalam sidang putusan kasus timah yang melibatkan terdakwa Suparta, Harvey Moeis, dan Reza Andriansyah, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memutuskan, PT Refined Bangka Tin (RBT) dan PT Timah bukan merupakan penambang ilegal.

Hakim Ketua Eko Aryanto menyatakan, masyarakatlah yang melakukan aktivitas penambangan ilegal.

“PT Timah Tbk dan PT RBT bukan penambang ilegal, keduanya memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP).

Pihak yang melakukan penambangan ilegal adalah masyarakat yang jumlahnya ribuan orang,” ujar Hakim Eko dalam amar putusan, Senin (23/12/2024).

Baca Juga: Menurut Psikologi, 8 Double Standard yang Mesti Dilawan Demi Hidup yang Lebih Baik!

Hakim juga menyatakan, terdakwa Harvey Moeis bukanlah pengurus PT RBT yang memiliki kewenangan membuat keputusan kerja sama dengan PT Timah.

Selain itu, ia tidak terlibat dalam pengelolaan administrasi maupun keuangan di kedua perusahaan tersebut. Hal ini menjadi dasar untuk mengurangi hukuman terhadap Harvey.

“Menimbang fakta tersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa tuntutan pidana penjara yang diajukan oleh Penuntut Umum terhadap terdakwa Harvey Moeis, serta terdakwa Suparta dan Reza Andriansyah, terlalu tinggi dan harus dikurangi,” jelas Hakim Eko.

Namun, terdakwa Suparta dijatuhi putusan untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4,5 triliun, yang dinilai Majelis Hakim sebagai kerugian negara dalam kasus ini.

Penasihat Hukum Harvey Moeis, Andi Ahmad Nur Darwin, mempertanyakan definisi penambangan ilegal yang digunakan oleh Majelis Hakim dalam pertimbangan tersebut.

Baca Juga: Carlos Pena Turut Sedih Timnas Indonesia Terhenti di Piala AFF

“PT RBT bukanlah penambang ilegal. Namun, kami perlu menggarisbawahi lebih jauh bahwa penambang ilegal yang dimaksud adalah masyarakat. Hal ini perlu didiskusikan lebih lanjut untuk memahami sejauh mana kategori ilegal yang dimaksud,” ujar Andi usai sidang.

Andi juga menyoroti kesamaan isi pertimbangan Majelis Hakim dengan tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kami melihat isi pertimbangan Hakim sama persis dengan tuntutan. Hanya kata-kata seperti ‘bahwa’ diubah menjadi ‘menimbang.’ Ini menunjukkan seolah-olah putusan disusun terburu-buru. Kami baru menyerahkan duplik hari Jumat, dan hari Senin sudah keluar putusan,” kata Andi.

Andi juga mengkritisi keputusan uang pengganti sebesar Rp4,5 triliun yang harus dibayarkan oleh Suparta.

Menurutnya, nilai tersebut tidak masuk akal karena merupakan hasil pembelian bijih timah dan biaya pengolahan yang telah diselesaikan oleh PT Timah dan PT RBT.

“Uang Rp4,5 triliun itu terdiri dari harga pembelian pasir timah yang telah diolah menjadi ingot oleh PT Timah dan dijual, serta biaya pengelogan (maklon). Negara juga sudah menerima royalti dan pajak dari proses ini. Jadi, keputusan tersebut tidak masuk akal,” tegas Andi.

Andi menambahkan, pihaknya akan mempelajari dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan tersebut.

“Kami masih bingung apa yang menyebabkan Majelis Hakim memutuskan uang pengganti sebesar itu harus ditanggung oleh Suparta. Hal ini perlu kami kaji lebih dalam,” pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.