Habiburokhman: Banyak Masyarakat Sambut Positif RUU KUHAP

AKURAT.CO Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyatakan, mayoritas masyarakat justru menyambut baik sejumlah poin penting dalam Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang tengah dibahas di DPR.
Ia menegaskan, revisi KUHAP ini merupakan kebutuhan mendesak untuk memperbarui sistem hukum acara pidana warisan tahun 1981.
“Tidak sedikit masyarakat yang menyambut gembira poin-poin dalam draf revisi KUHAP yang telah disepakati. Banyak juga akademisi dan praktisi hukum yang memberikan masukan positif,” ujar Habiburokhman saat ditemui di Gedung Parlemen, Jakarta, Rabu (16/7/2025).
Menurutnya, meskipun terdapat sejumlah penolakan dari kelompok tertentu, hal tersebut merupakan dinamika wajar dalam proses legislasi.
Ia menegaskan, tidak mungkin sebuah undang-undang dapat menyerap seluruh aspirasi dari setiap elemen masyarakat.
“Yang harus kita pahami, aspirasi publik itu tidak tunggal. Bahkan aspirasi Ketua Komisi III pun belum tentu semua bisa diakomodasi,” kata politisi Gerindra itu.
Habiburokhman mengungkapkan, pihaknya bersama pemerintah telah berupaya semaksimal mungkin untuk memastikan proses pembahasan RUU KUHAP berjalan secara transparan dan partisipatif.
Baca Juga: Mendagri Buka Rakor Pengawasan Kompolnas Bersama Polri Tahun 2025
Seluruh rapat, kata dia, dilaksanakan secara terbuka dan dapat disaksikan langsung oleh publik.
“Semua rapat bisa diliput media dan disiarkan langsung oleh TV Parlemen. Rekaman pembicaraan juga tersedia dan bisa diunduh di kanal YouTube DPR,” ujarnya.
Ia menilai, RUU KUHAP memuat banyak ketentuan reformis dan terobosan penting dalam sistem hukum pidana Indonesia.
Oleh karena itu, revisi ini dinilai sangat mendesak untuk segera disahkan menggantikan KUHAP lama yang sudah berusia lebih dari empat dekade.
“Saat ini sangatlah urgen untuk segera mengganti KUHAP 1981 dengan KUHAP baru yang jauh lebih berkualitas dan modern,” tegasnya.
Meski demikian, Habiburokhman tidak menutup kemungkinan bahwa pengesahan RUU KUHAP bisa saja dibatalkan apabila ada arus penolakan publik yang signifikan dan mampu memengaruhi sikap pimpinan partai.
“Namun demikian, bisa saja RUU KUHAP tidak jadi disahkan, jika para penolak berhasil meyakinkan pimpinan partai,” ujarnya.
Ia juga menanggapi kritik dari sejumlah kalangan, termasuk Ketua YLBHI Muhammad Isnur yang menilai ada pakar yang tidak dilibatkan dalam penyusunan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca Juga: Band Ini Ajak Pendengar Kembali ke Era 80 dan 90-an Lewat Dua Single Perdananya
“Kami mendengar semua masukan. Tapi tidak berarti semua bisa masuk, karena keterbatasan waktu dan banyaknya perbedaan pendapat. Ini yang harus dipahami bersama,” tandasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










