Dakwaan Uang Pengganti dalam Kasus Timah terhadap Suparta Dinilai Keliru

AKURAT.CO Terdakwa Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta, dinilai Jaksa Penuntut Umum (JPU) layak dijatuhi pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp4,5 triliun.
Jumlah tersebut terdiri dari komponen biaya pembelian bijih timah yang dilakukan PT Timah senilai Rp3,7 triliun dan biaya sewa smelter yang dianggap kemahalan sebesar Rp844 miliar.
Namun, Tim Penasihat Hukum (PH) Suparta menilai alasan JPU dalam mengajukan tuntutan tersebut keliru dan tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Mereka meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan fakta-fakta yang telah terungkap sebelum mengambil keputusan.
“PT RBT, sesuai kemampuannya, telah beritikad baik memberikan talangan kompensasi bijih timah kepada masyarakat yang melakukan penambangan di wilayah IUP PT Timah. Hal ini dilakukan untuk memenuhi imbauan pemberian 5 persen pasir kepada PT Timah,” ujar Tim PH dalam Duplik yang disampaikan pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jumat (20/12/2024).
Baca Juga: Penantian 38 Tahun Berakhir, Warga Kebon Kosong Kini Bisa Nikmati Air Bersih
Tim PH menjelaskan bahwa pembayaran atas bijih timah yang dilakukan oleh PT Timah kepada CV Bangka Karya Mandiri dan CV Belitung Makmur Sejahtera telah sepenuhnya disalurkan kepada masyarakat yang melakukan penambangan di WIUP PT Timah.
“Bijih timah yang dibayarkan oleh PT Timah kepada CV Bangka Karya Mandiri dan CV Belitung Makmur Sejahtera telah dilebur seluruhnya menjadi logam di smelter milik PT RBT, dan logam tersebut telah diserahkan kepada PT Timah,” tegas Tim PH.
Menurut Tim PH, inisiasi untuk melakukan kerja sama sewa-menyewa smelter berasal dari PT Timah, bukan dari PT RBT. Hal ini didasarkan pada kebutuhan PT Timah untuk meningkatkan produksi logam mereka.
“Kerja sama terkait harga sewa peralatan smelter merupakan kesepakatan bisnis (business-to-business) antara PT Timah dan PT RBT. Harga yang disepakati, yakni USD 4.000 per ton, tetap memberikan keuntungan bagi PT Timah hampir Rp1 triliun dari kerja sama dengan smelter swasta,” ungkap Tim PH.
Tim PH menegaskan bahwa kompensasi pembayaran bijih timah sudah diberikan kepada masyarakat Bangka Belitung.
Oleh karena itu, tuntutan JPU yang menyebutkan bahwa PT RBT telah menikmati keuntungan sebesar Rp4,5 triliun dianggap tidak berdasar.
“Tuntutan JPU yang menyatakan bahwa PT RBT menikmati keuntungan sebesar Rp4,5 triliun jelas keliru. Kami meminta Majelis Hakim untuk mempertimbangkan fakta-fakta persidangan dengan bijak,” tegas Tim PH.
Baca Juga: Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Filipina: Marselino, Asnawi, dan Arhan Starter
Majelis Hakim diharapkan akan memberikan keputusan yang adil dengan mempertimbangkan semua fakta yang terungkap dalam persidangan. Sidang lanjutan kasus ini masih akan berlanjut di PN Jakarta Pusat.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










