Dokumen Asli Milik MNC Asia Holding Ungkap Kekeliruan Dalil Gugatan PT CMNP

AKURAT.CO Kuasa Hukum PT MNC Asia Holding Tbk. memastikan bahwa salah satu dokumen asli yang diajukan pihaknya dalam sidang secara jelas membuktikan kekeliruan dalil PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP) selaku penggugat.
Anggota Tim Hukum MNC Asia Holding, Belliandry Rudy, menjelaskan, bukti-bukti tersebut telah diperiksa langsung oleh Majelis Hakim dalam sidang perkara perdata Nomor 142/Pdt.G/2025/PN Jkt.Pst.
Dia menilai temuan itu membantah pemberitaan yang menyebut tergugat hanya menyerahkan salinan dokumen.
Baca Juga: Punya Bukti-bukti Jual Beli, MNC Asia Holding Yakin Patahkan Dalil CMNP
"Bukti asli kami justru menegaskan dalil penggugat keliru," katanya, kepada wartawan di Jakarta, Jumat (10/10/2025).
Menurut Rudy, salah satu dokumen penting yang diajukan tergugat adalah laporan keuangan PT CMNP tahun 1999. Dalam laporan tersebut tercatat jelas adanya transaksi jual beli dengan PT Bhakti Investama sebagai arranger.
Dokumen itu membuktikan hubungan bisnis yang selama ini dipersoalkan penggugat telah tercatat secara sah.
Baca Juga: Tekanan Publik Menguat, Aktivis Terus Dorong Tol CMNP Kembali Jadi Milik Negara
"Bukti ini berasal dari penggugat sendiri dan mematahkan dalilnya," katanya.
Rudy menepis anggapan bahwa PT MNC Asia Holding Tbk., selaku pihak tergugat, hanya melampirkan bukti berupa fotokopi.
Menurutnya, tergugat mengajukan dokumen dalam bentuk asli, print out serta fotokopi yang sah. Semua dokumen tersebut telah diterima dan diverifikasi Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca Juga: Hotman Paris Sindir Lucas CMNP Enggak Berani Terima Tantangan Debat Terbuka
"Tidak benar semua bukti kami hanya salinan," katanya.
Rudy mengatakan, sebagian bukti yang diajukan tergugat I dan tergugat II justru identik dengan dokumen yang pernah diajukan pihak penggugat pada perkara sebelumnya.
Dia melihat bahwa penggugat kini tidak konsisten karena membantah dokumen yang dulu mereka gunakan sendiri.
Baca Juga: Konsesi Tol CMNP Digugat ke PN Jakpus, Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara Beberkan Alasannya
"Aneh kalau bukti yang mereka ajukan dulu kini ditolak," ucapnya.
Hal ini menunjukkan bahwa dasar gugatan PT CMNP lemah secara substansi.
Rudy menegaskan pihaknya akan terus mengikuti proses hukum dengan terbuka dan profesional.
Dia berharap publik tidak terpengaruh informasi menyesatkan terkait pembuktian perkara. Seluruh bukti telah diajukan sesuai ketentuan dan diterima dengan baik oleh pengadilan.
Persidangan gugatan PT CMNP dijadwalkan berlanjut sesuai agenda yang ditetapkan Majelis Hakim.
Diketahui, gugatan perdata tersebut terkait pertukaran obligasi antara PT CMNP dengan sertifikat deposito yang dapat diperdagangkan PT Bank Unibank Tbk. milik MNC Asia Holding. PT CMNP melaporkan ke Polda Metro Jaya pada 5 Maret 2025 lalu.
Baca Juga: Pelajari Dugaan Korupsi CMNP, Koordinator MAKI: Berpeluang Besar Naik ke Tingkat Penyidikan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









