Apa Sih Penyebab Tuntutan Pidana Bisa Batal? Simak Penjelasannya!

AKURAT.CO Tuntutan pidana dapat dinyatakan batal demi hukum apabila surat dakwaan dari penuntut umum tidak memenuhi syarat formil dan materiil yang diatur dalam Pasal 143 Ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Beberapa hal yang menyebabkan surat dakwaan dianggap batal demi hukum, yaitu :
-
Surat dakwaan tidak memuat uraian cermat, jelas, dan lengkap mengenai tindak pidana yang didakwakan, termasuk waktu dan tempat terjadinya tindak pidana.
-
Surat dakwaan mengandung cacat materiil, seperti tidak merumuskan semua unsur dalil yang didakwakan, tidak memerinci secara jelas peran terdakwa, atau dakwaan yang kabur (obscuur libel).
-
Perubahan surat dakwaan yang tidak sesuai dengan ketentuan waktu yang diatur dalam Pasal 144 KUHAP, misalnya perubahan dakwaan terlalu dekat dengan hari sidang atau terlalu sering.
-
Surat dakwaan tidak memenuhi syarat formil, seperti ketidakjelasan locus (tempat) dan tempus delicti (waktu kejahatan).
Apabila surat dakwaan dinyatakan batal demi hukum, proses persidangan terhadap dakwaan tersebut tidak dapat dilanjutkan.
Baca Juga: Reda Manthovani Dikukuhkan Jadi Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Pidana Universitas Pancasila
Terdakwa yang sedang menjalani penahanan harus segera dibebaskan, dan dakwaan dianggap tidak pernah ada secara hukum (never existed).
Meski demikian, jaksa penuntut umum tetap memiliki kewenangan untuk mengajukan surat dakwaan baru yang telah diperbaiki dan sesuai dengan persyaratan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK
Langkah ini memungkinkan proses penegakan hukum tetap berjalan dengan adil dan sesuai prosedur.
Aqila Shafiqa Aryaputri (Magang)
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini

Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kontak Tembak di Papua Barat Daya, Komandan Operasi OPM Dikabarkan Tewas
- 4Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 5Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 6Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 7Zelensky: Jika Trump dan Putin Menginginkan Pemilu di Ukraina, Syaratnya Gencatan Senjata 60 Hari
- 8Harimau Siberia Tewaskan Pengunjung di Inggris, Berakhir Disuntik Mati?
- 9Kata Gibran Terkait Survei Celios: Kritik Harus Dijawab dengan Kerja Lebih Baik
- 10KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron Wahid Pekan Ini







