Terbukti Melanggar, Ketua KPPS dan Anggota Linmas TPS Pinang Ranti Divonis 3 Tahun Penjara

AKURAT.CO Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) berinisial R dan seorang anggota Perlindungan Masyarakat (Linmas) berinisial K, di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 28 Pinang Ranti, Jakarta Timur, dijatuhi hukuman penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Keduanya dinyatakan bersalah melanggar Pasal 178B Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Pasal tersebut, mengatur ancaman pidana bagi siapa saja yang dengan sengaja memberikan suara lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, denda sebesar Rp36 juta," bunyi putusan yang dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Timur, Sabtu (21/12/2024).
Baca Juga: Banyak Surat Suara Tercoblos, Tim Hukum Ridwan Kamil-Suswono Minta PSU di TPS Pinang Ranti
Pasal 178B UU Pilkada menetapkan ancaman hukuman penjara minimal 36 bulan dan maksimal 108 bulan, serta denda minimal Rp36 juta dan maksimal Rp108 juta.
Kasus ini bermula dari laporan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). R, yang merupakan Ketua KPPS, memerintahkan K untuk mencoblos 19 surat suara yang tidak terpakai saat pelaksanaan Pilkada Jakarta pada 27 November 2024 lalu.
Setelah diselidiki, perbuatan ini terbukti melanggar aturan yang berlaku, dan keduanya dinyatakan bersalah melakukan pelanggaran pidana pemilu.
Putusan ini menunjukkan, komitmen penegak hukum dalam menindak tegas pelanggaran pemilu. Tindakan manipulasi suara, seperti yang dilakukan oleh R dan K, dinilai mencederai asas kejujuran dan keadilan dalam proses demokrasi.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bagi penyelenggara pemilu untuk menjaga integritas dan mematuhi peraturan yang berlaku demi terciptanya pemilu yang jujur, adil, dan transparan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








