Akurat

Sidang KEPP Kabupaten Barito Utara, Kuasa Hukum Penggugat: Ada Pelanggaran Etik

Atikah Umiyani | 4 Februari 2025, 21:14 WIB
Sidang KEPP Kabupaten Barito Utara, Kuasa Hukum Penggugat: Ada Pelanggaran Etik

AKURAT.CO Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberikan kritik tajam terhadap ketidaksesuaian jumlah surat suara dengan daftar hadir pemilih, dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Kabupaten Barito Utara.

Majelis Hakim yang dipimpin Ketua DKPP, Heddy Lugito, dengan anggota Ratna Dewi Pettalolo dan Muhammad Tio Aliansyah, memfokuskan perhatian pada peristiwa yang terjadi di TPS 01 Melayu, Kecamatan Teweh Tengah.

Saat sidang pemeriksaan, akhir Januari lalu, terungkap bahwa jumlah pemilih yang hadir di TPS tercatat sebanyak 437 orang.

Namun, jumlah surat suara yang digunakan mencapai 440 lembar sehingga menimbulkan pertanyaan besar.

Baca Juga: Izinkan Pemilih Tanpa KTP, KPU Barito Utara Jelas Melanggar Aturan

"Kenapa daftar hadir tidak dibuka? Padahal daftar hadir itu bisa memberi petunjuk. Benar tidak ada pemilih yang tidak terdaftar tapi tetap ada surat suaranya," tanya Majelis Hakim.

Kemudian, Ketua Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) Teweh Tengah pun mengakui bahwa daftar hadir tidak dibuka saat proses pencocokan data.

Hal ini menjadi sorotan serius Majelis Hakim DKPP, lantaran peraturan yang berlaku mengharuskan pencocokan antara jumlah surat suara dan daftar hadir pemilih untuk memastikan integritas pemilihan kepala daerah.

Berdasarkan pengakuan tersebut, Andi Asrun selaku kuasa hukum pasangan calon Bupati Barito Utara, Akhmad Gunadi Nadalsyah dan Sastra Jaya, menyatakan bahwa unsur pelanggaran kode etik sudah cukup terpenuhi.

Baca Juga: Diduga Melanggar Aturan, Komisioner KPU Barito Utara Terancam Diberhentikan

Menurutnya, kesalahan dalam penulisan jumlah surat suara seharusnya dapat diperbaiki melalui pengecekan dengan daftar hadir.

Namun, dalam kasus ini, yang terjadi justru penambahan jumlah surat suara yang tidak dapat dijelaskan.

"Menjadi aneh jika surat suara bertambah setelah dibuka dan dilakukan perhitungan," kata Andi, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (4/2/2025).

Meski hasil rekapitulasi akhirnya menyatakan jumlah surat suara menjadi 437, Andi tetap merasa bahwa peristiwa ini layak untuk mendapatkan perhatian lebih lanjut oleh Majelis Hakim DKPP.

Baca Juga: DKPP Luncurkan Indeks Kepatuhan Etik Penyelenggara Pemilu 2024

Menurut Andi, pihaknya menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Majelis Hakim untuk menilai dan memberikan keputusan tepat sesuai dengan fakta-fakta yang ada.

"Kami sepenuhnya menyerahkan kepada Majelis hakim. Semoga keputusan yang diberikan sesuai dengan doa dan harapan kami," ujarnya.

Sebagai informasi, pelanggaran terhadap Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) yang terkait prosedur teknis seperti penghitungan suara dan administrasi, dapat berujung pada sanksi administratif, larangan, denda atau bahkan pembatalan hasil pemilu di wilayah yang terlibat.

Sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu serta peraturan yang dikeluarkan oleh KPU dan Bawaslu.

Baca Juga: Sepanjang 2024 DKPP Pecat 66 Penyelenggara Pemilu Akibat Pelanggaran Serius

 

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

A
W
Editor
Wahyu SK