Akurat

MK Instruksikan KPU Hitung Ulang Surat Suara di 147 TPS di Kaltim

Mukodah | 10 Juni 2024, 19:36 WIB
MK Instruksikan KPU Hitung Ulang Surat Suara di 147 TPS di Kaltim

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi menginstruksikan KPU untuk menghitung ulang surat suara ulang di 147 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Provinsi Kalimantan Timur.

Putusan dibacakan Hakim Konstitusi, Arsul Sani, terkait Pertimbangan Hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Demokrat.

MK sebelumnya telah melakukan uji petik secara acak terhadap beberapa TPS dengan menyandingkan Formulir C.Hasil dengan D.Hasil dari para pihak, dan terdapat ketidakkonsistenan perolehan suara Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Demokrat.

"Akibatnya didapati selisih atau koreksi perolehan suara yang tidak dapat dijelaskan dan dibuktikan," kata Arsul saat membacakan putusan di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Senin (10/6/2024).

Kendati telah dilakukan perbaikan secara berjenjang dan terdapat tanda tangan dari saksi parpol atas perolehan suara tersebut, namun dilakukan atas ancaman dari pihak penyelenggara.

Baca Juga: Daftar Caleg Perempuan Kurang 30 persen, MK Instruksikan Pemilu Ulang di Gorontalo

Mahkamah mencermati bahwa ada perbedaan perolehan suara, baik penambahan suara PAN maupun pengurangan suara Partai Demokrat.

Juga Bawaslu Kaltim yang telah mengeluarkan putusan atas pelanggaran administrasi pemilu mengenai perbedaan jumlah perolehan suara.

Hasilnya, sebanyak sembilan Panitia Pemilih Kecamatan (PPK) yakni PPK Balikpapan Utara, PPK Sangatta Selatan, PPK Muara Ancalong, PPK Teluk Pandan, PPK Anggana, PPK Muara Badak, PPK Tenggarong, PPK Linggang Bigung dan PPK Talisayan diberikan sanksi teguran tertulis, lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administrasi dalam rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara.

Meski terdapat 12 TPS hasil uji petik ditemukan kesamaan perolehan suara sebagaimana yang ditetapkan pihak termohon, namun akibat adanya putusan Bawaslu tersebut Mahkamah tidak dapat begitu saja meyakini dan membenarkan perolehan suara dimaksud.

Terlebih untuk TPS 27 Mugirejo, Kecamatan Sungai pinang; TPS 125 Sangatta Utara, Kecamatan Sangatta Utara; dan TPS 17 Loa Duri Ulu, Kecamatan Loa Janan, Bawaslu tidak melampirkan bukti perolehan suara PAN dan Partai Demokrat.

Baca Juga: MK Mulai Bacakan Putusan Sengketa Pileg 2024

Selain itu, termohon juga tidak sama sekali menyampaikan bukti Formulir D.Hasil untuk Kecamatan Anggana dan Samboja Barat.

"Dengan fakta tersebut sulit bagi Mahkamah untuk menentukan perolehan suara yang benar pada TPS-TPS yang didalilkan oleh pemohon. Fakta tersebut sekaligus menimbulkan keraguan perihal kebenaran perolehan suara pada TPS dimaksud. Oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastian hukum dan mengembalikan kemurnian suara pemilih, Mahkamah harus memerintahkan kepada termohon untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di 147 TPS. Ini dimaksudkan agar tidak terjadi keraguan dan krisis legitimasi terhadap hasil pemilu pada TPS-TPS tersebut," Arsul memaparkan.

Penghitungan ulang surat suara dapat dilakukan dalam jangka waktu 21 hari sejak putusan dibacakan.

"Waktu tersebut dinilai cukup, sehingga tidak mengganggu jadwal pelantikan anggota DPR RI hasil Pemilu 2024 dan agenda ketatanegaraan lainnya seperti Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada November 2024 mendatang," jelas Arsul.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK