Banyak Warga Tidak Terima Undangan Mencoblos, Salah Satu Penyebab Kubu Rido Gugat ke MK

AKURAT.CO Kubu pasangan calon nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (Rido), mantap mengajukan gugatan hasil Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi.
Salah satu poin gugatan adalah terkait banyaknya warga Jakarta yang tidak menerima undangan untuk mencoblos atau Formulir C6.
"Formulir C6 inilah yang menyebabkan kami dari pihak pasangan Rido akan mengajukan permohonan gugatan ke MK," kata Ketua Tim Pemenangan Rido, Ahmad Riza Patria, kepada wartawan di Jakarta, Senin (9/12/2024).
Baca Juga: Timses Rido Pastikan Prabowo dan Jokowi Tidak Bahas Gugatan ke MK Saat Bertemu
Ia enggan menuding banyaknya warga tidak menerima undangan mencoblos disengaja atau tidak.
Warga Jakarta akan menilai sendiri kondisi yang ada melalui gugatan di MK.
"Setidaknya, banyak laporan yang menyampikan banyak tidak menerima undangan. Bahkan, ada beberapa orang tertentu yang dengan sengaja mempengaruhi tokoh-tokoh masyarakat untuk tidak datang ke TPS," beber Riza.
Baca Juga: Saksi Kubu RIDO Walk Out dari Rapat Pleno Pengumuman Hasil Pilkada Jakarta 2024
Tim Pemenangan Rido mengeklaim menerima 2.000 laporan dari warga yang mengaku tidak menerima Formulir C6.
Padahal, mereka merupakan pemilik hak pilih yang sah.
Riza menyebut peristiwa ini membuat masyarakat enggan mendatangi Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memberikan hak pilihnya.
Baca Juga: Geram dengan Sikap Pasif Bawaslu, Tim Pemenangan RIDO Siapkan Gugatan ke MK
Sehingga, angka partisipasi pemilih di Pilkada Jakarta 2024 cukup rendah.
"Kami pasangan Rido melihat Pilkada 2024, di Jakarta khususnya, ada masalah yang cukup krusial. Yaitu partisipasi dari pada pemilih sangat rendah dalam sejarah pilkada di Jakarta," ujar Riza.
Pada Minggu (8/12/2024) kemarin, KPUD Jakarta mengumumkan hasil rekapitulasi suara Pilkada Jakarta 2024.
Baca Juga: Tim Hukum RIDO Desak DKPP Beri Sanksi Anggota KPU DKI Jakarta
Pasangan nomor urut 3, Pramono Anung-Rano Karno, dinyatakan sebagai pemenang dengan perolehan 2.183.239 suara atau 50,07 persen.
Pasangan nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono (Rido), meraih 1.718.160 suara.
Kemudian, pasangan nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardhana, dengan 459.230 suara.
Baca Juga: Tim Hukum RIDO Laporkan Ketua KPU DKI Jakarta dan Ketua KPU Jaktim ke DKPP
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








