Pemilik Tanah Sengketa Minta Presiden dan DPR Turun Tangan: Kami Butuh Keadilan

AKURAT.CO Pemilik sah sebuah lahan senilai Rp8 miliar yang kini menjadi objek sengketa hukum, bernama Achmadi, memohon perhatian Presiden Prabowo Subianto, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka serta DPR untuk membantu memperjuangkan hak-haknya.
Ia menilai proses lelang tanahnya penuh kejanggalan dan tidak sesuai prosedur.
Achmadi mengungkapkan, tanah miliknya dengan luas 495 meter persegi berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 02185/Mampang, dilelang seharga Rp2,2 miliar, jauh di bawah nilai aset sebenarnya.
Selain itu, sertifikat tanahnya telah dibalik nama kepada pihak lain meski proses hukum masih berjalan di Pengadilan Negeri Depok.
Baca Juga: Persemaian Bibit Skala Besar Siap Dukung Rehabilitasi Hutan dan Lahan
"Tanah saya masih atas nama saya. Proses hukum baru dimulai tetapi sertifikat sudah dibalik nama. Ini jelas tidak adil," katanya kepada wartawan di Kantor Badan Pertanahan Negara (BPN) Kota Depok, Rabu (18/12/2024).
Achmadi mengaku telah mengikuti prosedur hukum sesuai arahan BPN, termasuk mengajukan permohonan blokir tanah agar tidak terjadi peralihan hak selama proses hukum berlangsung.
Namun, permohonan tersebut tidak digubris.
Achmadi mengajukan tiga kali permohonan blokir kepada BPN Kota Depok pada 2 April 2024, 27 Juni 2024 dan 30 Juni 2024.
Baca Juga: Prabowo Sumbang Lahan Pribadi 20 Ribu Hektare untuk Konservasi Gajah di Aceh
Namun, BPN tetap memproses balik nama sertifikat ke pihak pemenang lelang.
"Sebelum ada putusan pengadilan, mereka bilang sertifikat tidak bisa dibalik nama. Kenyataannya, sudah terjadi. Ada apa dengan sistem ini," katanya.
Achmadi mengaku telah berusaha melunasi utang melalui proses lelang tetapi merasa proses tersebut tidak transparan.
Kini, ia menghadapi somasi dari pemenang lelang yang meminta dirinya segera mengosongkan lahan.
"Saya orang kecil. Saya percaya kepada pengadilan dan BPN tapi apa hasilnya. Saya mohon pemerintah turun tangan, jangan biarkan kami yang kecil makin ditindas," ujarnya.
Baca Juga: Ahli Geologi Sidang Timah: Resolusi Tinggi Kunci Akurasi dalam Analisis Bukaan Lahan
Achmadi menilai tindakan BPN bertentangan dengan Pasal 92 Ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dan Pasal 45 Ayat 1 huruf (e) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, yang mengharuskan status quo untuk tanah dalam sengketa hingga ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
"Sebagai pihak yang mengetahui keberadaan perkara ini, BPN seharusnya tidak memproses peralihan hak. Tapi kenyataannya berbeda. Ini jelas menyalahi aturan," tambahnya.
Atas masalah ini, Achmadi meminta perhatian serius dari pemerintah, terutama Presiden, Wakil Presiden, DPR dan DPRD Kota Depok, untuk membantu memperjuangkan haknya di tengah kerumitan birokrasi.
"Kami ini rakyat kecil, bukan orang kaya. Kami hanya ingin keadilan. Tolong jangan biarkan kami tertindas oleh sistem yang tidak berpihak pada kebenaran," jelasnya.
Baca Juga: Jakarta Krisis Lahan Pemakaman, Kerja Sama dengan Daerah Penyangga Jadi Solusi
Saat ini, kasus sengketa tanah tersebut tercatat dalam Perkara Nomor 136/Pdt.G/2024/PN.Dpk di PN Depok dan masih bergulir.
Achmadi berharap ada mediasi dari pihak terkait untuk menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini








