Buntut Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang, DPR Ingatkan ASN untuk Jaga Sikap

AKURAT.CO DPR RI menyoroti kasus penganiayaan terhadap dokter koas bernama Muhammad Luthfi, di Palembang, Sumatera Selatan. Korban dianiaya oleh pihak keluarga rekannya, Lady Aulia Pramesti, yang berasal dari kalangan pejabat pemerintahan.
Anggota Komisi II DPR, Ahmad Irawan, berharap kasus-kasus seperti ini dijadikan pelajaran bagi setiap penyelenggara negara.
"Kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), apalagi kepada pejabatnya, kita harus menyadari akan selalu menjadi sorotan publik, termasuk keluarga. Pantas dan tidak pantas menjadi alat ukur bagi publik dalam menilai kita," kata Ahmad Irawan, Rabu (18/12/2024).
Baca Juga: Viral Perkelahian Dokter Koas Unsri, Ketua Dokter Indonesia Bersatu Soroti Campur Tangan Orang Tua
Terhadap kasus itu, kekayaan keluarga Lady turut menjadi perhatian mengingat status ayahnya, yakni Dedy Mandarsyah, sebagai Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Kalimantan Barat.
Bahkan, KPK menyatakan akan mendalami harta kekayaan Dedy Mandarsyah yang dinilai terdapat anomali di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Menurutnya, hal ini menjadi konsekuensi dari pejabat negara. Karena akan terus menjadi sorotan, jika keluarga pejabat terlibat kasus penganiayaan atau dan lain sebagainya.
"Kita harus bisa menerima kondisi tersebut sebagai pejabat publik sehingga kita harus bisa menjaga sikap dan mengingatkan keluarga juga akan disorot publik," ungkap Legislator dari Dapil Jawa Timur V tersebut.
Dia berharap, kejadian seperti ini tidak tidak terjadi lagi di masa yang akan datang. Dia pun menyinggung, soal kasus Mario Dandy yang berbuntut panjang.
Baca Juga: Viral Kasus Dokter Koas Dianiaya, Islam Tegas Larang Penganiayaan dalam Bentuk Apapun
Kasus kekerasan yang dilakukan Mario Dandy kepada temannya, menyebabkan netizen mengulik kehidupan keluarganya yang bergaya mewah.
Keresahan netizen kemudian berujung pada pengungkapan kasus gratifikasi ayah Mario Dandy, Rafael Alun yang merupakan mantan pejabat eselon III di Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.
"Semoga kejadian serupa tidak terulang kembali. Mungkin kita diingatkan dengan kasus Mario Dandy sebelumnya yang merembet kemana-mana," tutur Irawan.
Terkait kasus kekerasan yang dilakukan sopir keluarga Lady, Irawan mendukung proses hukum dijalankan sesuai prosedur.
"Melakukan penganiayaan dan tindakan kekerasan apapun alasannya tidak dapat dibenarkan. Saya mendorong agar pelakunya menyampaikan permohonan maaf dan bertanggungjawab atas perbuatannya," ujar Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR itu.
Meski begitu, dia mendorong agar penyelesaian kasus dapat dilakukan secara restorative justice (keadilan restoratif). Adapun restorative justice merupakan, sebuah pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi di antara korban dan terdakwa.
"Kalau masalah ini bisa diselesaikan secara kekeluargaan (restoratif justice), maka hal tersebut akan lebih baik. Harapan saya kepolisian bisa memfasilitasi upaya tersebut," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









