Kantor KPU Buru Dibakar untuk Hindari Pemeriksaan Dana Pemilu Rp33 Miliar, DPR: Harus Diusut!

AKURAT.CO Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI didesak untuk segera melakukan audit investigatif, terhadap penggunaan anggaran Pemilu, menyusul dugaan pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru oleh Bendahara KPU setempat, berinisial RH (48).
RH diduga sebagai otak dari aksi pembakaran, yang ditengarai dilakukan untuk menghilangkan jejak penyalahgunaan anggaran Pemilu senilai Rp33 miliar.
"Kasus pembakaran ini harus diusut secara hukum dengan setegas-tegasnya dan seadil-adilnya. Penyelidikan tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan saja, tetapi juga harus menyasar siapa pun yang terlibat, termasuk kemungkinan keterlibatan komisioner KPU," kata Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, dalam keterangannya, Minggu (20/4/2025).
Baca Juga: KPU DKI Kembalikan Sisa Dana Hibah Pilkada Rp448 Miliar ke Pemprov Jakarta
Dia mengatakan, selain proses hukum, Komisi II DPR RI juga akan mendorong audit internal oleh Kesekretariatan KPU RI dan Inspektorat Jenderal KPU RI.
Menurutnya, DPR akan secara resmi meminta BPK RI untuk melakukan audit investigatif secara menyeluruh terhadap penggunaan dana pemilu. Termasuk pemilu legislatif, pemilu presiden, dan khususnya pemilihan kepala daerah yang menggunakan dana hibah dari pemerintah daerah.
"Ini kami harapkan akan menjadi pembuka kotak Pandora jika memang terjadi penyelewengan dana secara sistemik," tambahnya.
Jika ditemukan adanya masalah dalam tata kelola keuangan penyelenggaraan pemilu, temuan tersebut akan menjadi masukan penting untuk evaluasi menyeluruh terhadap sistem kepemiluan nasional.
"Evaluasi ini juga akan menjadi dasar bagi penyusunan kebijakan, termasuk revisi terhadap paket undang-undang politik, seperti UU Pemilu," tegasnya.
Sebelumnya, Kepolisian Resort (Polres) Buru mengamankan pelaku pembakaran kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Buru, Provinsi Maluku, yang terjadi pada 28 Februari 2025.
Baca Juga: KPU: Rekapitulasi Suara PSU Pilkada 2024 Fase Kedua Hampir Rampung
Dalam pengungkapan kasus tersebut, Polres Buru menetapkan tiga tersangka, yakni berinisial RH (48) yang merupakan bendahara KPU, SB (45) mantan Komisioner PPK Fenaleisela, dan AT (42).
Kapolres Buru, AKBP Sulastri Sukidjang, menjelaskan motif di balik aksi pembakaran tersebut adalah untuk menghindari pemeriksaan dan pertanggungjawaban anggaran Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024 senilai Rp33 miliar.
"Motifnya adalah untuk menghindari pemeriksaan penggunaan anggaran Pilkada 2024 dari KPU RI. Para pelaku berupaya menghilangkan dokumen-dokumen laporan pertanggungjawaban anggaran," kata Kapolres, dikutip Antara, Sabtu (19/4/2025).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









