Akurat

KPK Cecar Yasonna Laoly Soal Surat ke MA dan Data Perlintasan Harun Masiku

Oktaviani | 18 Desember 2024, 19:02 WIB
KPK Cecar Yasonna Laoly Soal Surat ke MA dan Data Perlintasan Harun Masiku

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mencecar mantan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna Laoly, dalam pemeriksaan kasus suap yang menjerat eks caleg PDIP, Harun Masiku, Rabu (18/12/2024).
 
Yasonna diperiksa sebagai saksi, dalam kapasitasnya selaku ketua DPP PDIP bidang hukum, HAM, dan perundang-undangan mengenai surat yang disampaikannya ke Mahkamah Agung (MA), dan data perlintasan Harun Masiku.
 
"Penyidik sangat profesional ya menanyakan sesuai dengan posisi saya sebagai ketua DPP kemudian posisi saya sebagai menteri hukum dan HAM mengenai perlintasan Harun Masiku itu saja," kata Yasonna usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
 
 
Menurut Yasonna, sebagai ketua DPP PDIP dia mengirimkan surat ke MA untuk meminta fatwa mengenai pergantian antarwaktu anggota DPR yang meninggal dunia.
 
Terkait PAW yang berujung rasuah, dan menjerat Harun Masiku bermula dari meninggalnya anggota terpilih Fraksi PDIP di DPR dari Dapil Sumatera Selatan (Sumsel) I, Nazaruddin Kiemas.
 
Lantaran telah meninggal dunia, suara Nazaruddin Kiemas dialihkan ke Riezky Aprilia yang berada di urutan kedua.
 
 
Namun, DPP PDIP memutuskan Harun Masiku yang suaranya tidak lebih dari 6.000, sebagai caleg pengganti, dan menerima pelimpahan suara dari Nazarudin Kiemas, yakni 34.276 suara pada Pileg 2019.
 
"Kami minta fatwa, saya tanda tangani permintaan fatwa, karena di situ ada perbedaan tafsir antara KPU dan DPP tentang suara caleg yang meninggal. Kapasitas saya sebagai ketua DPP. Ada surat saya kirim ke Mahkamah Agung, untuk permintaan fatwa. Fatwa tentang Keputusan Mahkamah Agung Nomor 57," katanya.
 
MA lantas menjawab surat Yasonna. Menurut Yasonna, MA menyatakan supaya ada pertimbangan hukum tentang diskresi partai dalam menetapkan calon terpilih.
 
 
Hal lain yang dicecar penyidik pada Yasonna yakni mengenai perlintasan Harun Masiku. Diketahui, Yasonna yang saat itu menjabat sebagai Menkumham sempat menyatakan Harun Masiku berada di luar negeri. Namun, dalam pemberitaan media saat itu, Harun diketahui telah kembali ke Indonesia.
 
"Yang kedua ya adalah kapasitas saya sebagai menteri saya menyerahkan tentang perlintasan Harun Masiku," katanya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK