Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto Ajukan Praperadilan

AKURAT.CO Kasus penetapan Notaris Emeritus Wahyudi Suyanto, S.H., M.Hum. sebagai tersangka memasuki babak baru.
Wahyudi kini mengajukan permohonan praperadilan terhadap Subdirektorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri melalui Permohonan Praperadilan No. 128/Pid.Pra/2024/PN.JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Wahyudi, Boyamin Saiman, S.H., menjelaskan, kliennya sempat ditahan di Rutan Mabes Polri atas dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait Sertifikat Hak Guna Bangunan No. 144/Kelurahan Kenjeran.
“Dua pihak yang bersengketa sama-sama mengajukan aanmaning atau teguran sukarela, tetapi tidak pernah sampai pada tahap eksekusi. Pak Wahyudi justru menjaga netralitas dengan tidak menyerahkan sertifikat kepada salah satu pihak. Namun, tiba-tiba ada panggilan dari Bareskrim, dan ia langsung ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Boyamin pada Rabu (18/12/2024).
Baca Juga: Pleidoi Harvey Moeis: Saya Tidak Pernah Menikmati Rp271 Triliun!
Boyamin menilai, penetapan tersangka tersebut prematur dan tidak memenuhi unsur pidana.
Ia menegaskan, sertifikat tersebut belum dieksekusi, dan kliennya tidak pernah melakukan tindakan untuk menggelapkan dokumen tersebut, baik dengan menggadaikan maupun cara lainnya.
Sementara itu, Ikatan Notaris Indonesia (INI) turut hadir dalam sidang praperadilan sebagai bentuk dukungan terhadap Wahyudi dan keprihatinan atas kriminalisasi terhadap profesi notaris.
“Hari ini, pihak Bareskrim tidak hadir. Sidang selanjutnya dijadwalkan pada panggilan kedua, yaitu 23 Desember 2024,” imbuh Boyamin.
Sidang ini diharapkan menjadi momentum untuk meninjau kembali kasus tersebut dan memberikan perlindungan hukum yang adil bagi profesi notaris yang sering berada dalam posisi dilematis saat menghadapi sengketa pihak-pihak yang bersengketa.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










