Akurat

Notaris Senior di Bekasi Dilaporkan ke Polisi, Diduga Terlibat Pemalsuan Surat Kuasa

Atikah Umiyani | 20 Desember 2024, 17:23 WIB
Notaris Senior di Bekasi Dilaporkan ke Polisi, Diduga Terlibat Pemalsuan Surat Kuasa

AKURAT.CO Seorang notaris senior di Kota Bekasi, berinisial A, dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh pengusaha asal Surabaya, Agam Tirto Buwono The, atas dugaan pemalsuan keterangan dalam akta otentik. Selain A, laporan tersebut juga menyebut dua nama lain, yakni BY dan HKI.

Laporan ini terdaftar dengan Nomor: LP/B/7751/XII/2024/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 18 Desember 2024.

Kuasa hukum Agam, M. Mahfuz Abdullah, menjelaskan, kliennya mengalami kerugian besar akibat keterangan palsu dalam Akta Nomor 34 yang dibuat oleh Ambiati berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 8 Juli 2013.

Mahfuz menegaskan, kliennya tidak pernah membuat atau memberikan Surat Kuasa Khusus kepada BY untuk memindahkan saham perusahaan.

“Klien kami, Bapak Agam Tirto Buwono, tidak pernah membuat Surat Kuasa Khusus kepada BY selaku Office Manager PT Greenworld Resources, apalagi untuk memindahkan saham seperti yang disebutkan dalam surat tersebut. Setelah ditelusuri, surat kuasa itu bertanggal 8 Juli 2013 tetapi menggunakan materai tempel yang baru diterbitkan Dirjen Pajak pada 8 September 2016. Ini jelas-jelas pemalsuan,” ujar Mahfuz di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (19/12/2024).

Dalam Akta Nomor 34, yang dibuat pada 18 Februari 2014, BY disebut sebagai pihak yang menjual saham PT Teknik Alum Servis (TAS) kepada HKI.

Akta ini mendasarkan keabsahannya pada Surat Kuasa Khusus bertanggal 8 Juli 2013 yang diduga menggunakan materai palsu.

“Data palsu ini kemudian digunakan untuk mencatatkan PT TAS di Singapore Exchange (SGX). Hal ini sangat merugikan, tidak hanya bagi klien kami, tetapi juga reputasi SGX sebagai lembaga pasar modal internasional,” tambah Mahfuz.

Para terlapor diduga melanggar sejumlah aturan hukum, di antaranya:

1. Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
2. Pasal 266 KUHP tentang penyalahgunaan keterangan palsu dalam akta otentik.
3. Pasal 372 KUHP tentang penggelapan.
4. Pasal 3, 4, dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Mahfuz menyoroti dampak besar dari dugaan pemalsuan ini terhadap reputasi SGX.

Menurutnya, keterlibatan data palsu dalam proses pencatatan perusahaan di bursa saham Singapura adalah masalah serius yang dapat merusak kredibilitas SGX di mata dunia.

“Jika ini terungkap ke publik, tentu akan mengganggu reputasi SGX sebagai lembaga pasar modal terkemuka. Ini sangat menyedihkan,” pungkas Mahfuz.

Kasus ini kini dalam penyelidikan lebih lanjut oleh Polda Metro Jaya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.