Akurat

Cara Membuat dan Mengurus Surat Wasiat: Syarat, Proses, dan Jenis-jenisnya

Ratu Tiara | 26 November 2025, 20:40 WIB
Cara Membuat dan Mengurus Surat Wasiat: Syarat, Proses, dan Jenis-jenisnya

AKURAT.CO Menyusun surat wasiat adalah langkah penting untuk memastikan harta yang ditinggalkan dapat dialihkan secara jelas kepada pihak yang dituju.

Prosesnya tidak hanya menuliskan keinginan pewaris, tetapi juga memastikan dokumen tersebut sah secara hukum melalui notaris dan terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.

Baca Juga: Pemerintah Jepang Imbau Warga Simpan Kata Sandi dalam Surat Wasiat

Berikut penjelasan lengkap mengenai tahap pembuatan surat wasiat hingga legalisasinya.

1. Persiapan Sebelum Membuat Surat Wasiat

Sebelum menulis surat wasiat, ada beberapa hal penting yang perlu dipersiapkan agar prosesnya berjalan lancar:

a. Mendata seluruh aset

b. Menentukan ahli waris

c. Menunjuk pelaksana wasiat

d. Menentukan wali anak di bawah umur

2. Cara Membuat Surat Wasiat

Setelah semua persiapan selesai, berikut langkah membuat surat wasiat yang sah:

a. Memastikan kondisi hukum pewaris

Penyusun wasiat harus berusia minimal 18 tahun atau sudah menikah, serta berada dalam kondisi sadar dan sehat secara mental.

b. Memilih jenis akta wasiat

Ada beberapa jenis surat wasiat, antara lain:

  • Wasiat olografis: ditulis tangan oleh pewaris lalu dititipkan kepada notaris.

  • Wasiat umum: dibuat di hadapan notaris dengan dua saksi.

  • Wasiat rahasia: dibuat secara tertutup dan disegel, lalu diserahkan kepada notaris.

c. Menuliskan isi wasiat secara detail

Tuliskan semua keinginan pewaris secara jelas, mulai dari daftar aset hingga penerima warisan. Hindari kalimat yang menimbulkan makna ganda.

d. Menyiapkan dokumen identitas

Sertakan KTP, NPWP, serta dokumen pendukung seperti sertifikat rumah, BPKB kendaraan, atau bukti kepemilikan aset lainnya.

3. Legalisasi dan Pendaftaran Surat Wasiat

Agar memiliki kekuatan hukum, surat wasiat harus melalui proses legalisasi:

a. Penandatanganan di depan notaris

Pembuatan wasiat sebaiknya dilakukan bersama notaris dan dua saksi (bukan ahli waris) untuk menjamin keabsahan dokumen.

b. Pendaftaran ke Kementerian Hukum dan HAM

Setelah disahkan, notaris akan mendaftarkan surat wasiat tersebut ke pusat daftar wasiat yang dikelola oleh Kemenkumham.

c. Penyimpanan akta wasiat

Notaris akan menyimpan salinan resmi surat wasiat. Jika wasiat dibuat di bawah tangan, pewaris tetap wajib menyerahkannya kepada notaris agar memiliki kekuatan hukum.

d. Proses setelah pewaris meninggal dunia

Ketika pewaris meninggal, notaris akan membuka dan membacakan isi wasiat kepada keluarga serta membantu penyelesaiannya sesuai prosedur.

Baca Juga: Lakukan Percobaan Bunuh Diri, Begini Isi Surat Wasiat Ayu Aulia

Apa Itu Surat Wasiat?

Surat wasiat atau testamen merupakan pernyataan resmi seseorang untuk menentukan siapa yang akan menerima dan mengurus hartanya setelah dia meninggal dunia. Dokumen ini tidak hanya mengatur pembagian harta, tetapi juga bisa berisi pesan, amanat moral, hingga penunjukan wali.

Pembuatan surat wasiat umumnya dilakukan oleh orang tua untuk mencegah sengketa dan memberikan kepastian hukum bagi ahli waris. Proses ini juga sering dikenal sebagai hibah wasiat, yang dijelaskan dalam Pasal 957 KUH Perdata. Hibah wasiat memberikan wewenang kepada pewaris untuk memberikan aset tertentu kepada seseorang, baik sebagian maupun keseluruhan.

Bentuk-Bentuk Surat Wasiat Menurut KUH Perdata

KUH Perdata mengatur beberapa bentuk surat wasiat yang dapat dipilih sesuai kondisi pewaris:

1. Surat Wasiat Olografis

Dibuat dan ditulis sendiri oleh pewaris tanpa saksi, tetapi harus dititipkan ke notaris untuk mendapatkan kekuatan hukum.

2. Surat Wasiat Umum (Openbaar Testament)

Dibuat di hadapan notaris dengan dua saksi. Bentuk ini paling aman karena mengikuti prosedur resmi.

3. Surat Wasiat Rahasia (Geheim)

Isi wasiat dirahasiakan dan dokumennya disegel. Dibutuhkan satu notaris dan empat saksi untuk mengesahkannya.

4. Surat Wasiat Darurat

Dibuat pada kondisi darurat seperti perang, bencana, atau situasi yang tidak memungkinkan adanya saksi dan notaris.

Syarat Membuat Surat Wasiat

Beberapa persyaratan yang harus dipenuhi sebelum membuat wasiat antara lain:

  • Usia dewasa (minimal 21 tahun atau sudah menikah)

  • Sehat secara mental dan sadar

  • Objek wasiat ditentukan dengan jelas

  • Pewaris mengenal notaris dan saksi

  • Wasiat dibuat sesuai dasar hukum negara atau agama

  • Ada pesan khusus untuk pelaksana wasiat

  • Membayar biaya notaris, umumnya 1–2,5% dari nilai aset yang diwasiatkan

Cara Membuat Surat Wasiat yang Baik dan Benar

Agar wasiat tidak menimbulkan masalah di kemudian hari, perhatikan beberapa langkah berikut:

1. Pilih notaris yang terpercaya

2. Tulis wasiat sesuai kebutuhan

3. Serahkan dokumen kepada notaris

4. Berikan imbalan yang layak kepada notaris

Fungsi Surat Wasiat

Surat wasiat memiliki peran besar dalam proses pewarisan, antara lain:

1. Mengatur pembagian harta sesuai keinginan pewaris

2. Mencegah sengketa keluarga

3. Memberikan kepastian hukum

4. Menunjuk ahli waris atau wali anak

5. Menjadi sarana menyampaikan pesan pribadi

 

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Y
Reporter
Yusuf
R