Pimpinan KPK Jilid VI Diminta Tuntaskan Kasus Korupsi di ASDP
Oktaviani | 16 Desember 2024, 18:00 WIB

AKURAT.CO Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jilid VI memiliki pekerjaan rumah dalam pengungkapan kasus-kasus besar.
Hal itu disampaikan Ketua Sementara KPK, Nawawi Pomolango, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (16/12/2024).
Salah satu kasus yang diminta Nawawi untuk diselesaikan pimpinan KPK yang baru adalah dugaan korupsi terkait kerja sama dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Ferry Indonesia (Persero).
KPK memperkirakan kasus korupsi di ASDP merugikan keuangan negara hingga Rp1,2 triliun.
"Ada beberapa (kasus yang jadi pekerjaan rumah pimpinan KPK Jilid VI). Penanganan perkara ASDP. Ada beberapa," kata Nawawi.
Ia mengaku terus berkoordinasi dengan pimpinan KPK yang baru terkait kasus-kasus yang ditangani lembaga antikorupsi.
Apalagi, tiga dari lima pimpinan KPK terpilih sebelumnya pernah bertugas di KPK.
Mereka yakni Johanis Tanak yang merupakan wakil Ketua KPK 2019-2024, Setyo Budiyanto yang pernah menjabat direktur penyidikan dan Fitroh Rohcayanto yang pernah bertugas sebagai direktur penuntutan.
"Cukup banyak begitu (perkara), tetapi nanti kami akan bicarakan. Kebetulan beliau-beliau ada beberapa yang bukan orang baru juga," kata Nawawi.
Selain penanganan perkara ASDP dan kasus lain yang sedang berjalan, Nawawi juga berpesan kepada pimpinan KPK jilid VI untuk membekuk mantan caleg PDIP Harun Masiku yang sudah buron sejak awal 2020.
Nawawi meyakini pimpinan KPK periode mendatang dapat lebih optimal memburu dan menangkap Harun Masiku.
Mengingat, kasus suap yang menjerat Harun Masiku ditangani KPK saat Setyo Budiyanto menjabat direktur penyidikan.
"Kebetulan yang jadi ketua pernah menjabat sebagai direktur penyidikan dan perkara itu sudah berlangsung sejak yang bersangkutan masih direktur penyidikan. Itu akan lebih optimal juga," jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









