Akurat

Dewas Sindir Pimpinan KPK: Bernyali Kecil dan Belum Bisa Jadi Teladan Masyarakat

Oktaviani | 13 Desember 2024, 07:31 WIB
Dewas Sindir Pimpinan KPK: Bernyali Kecil dan Belum Bisa Jadi Teladan Masyarakat

AKURAT.CO Anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK), Syamsuddin Haris, menyebut pimpinan KpK Jilid V bernyali kecil dalam pemberantasan korupsi.

"Apakah pimpinan itu ada atau memiliki nyali, mungkin ada, tapi masih kecil," kata dia saat menyampaikan laporan kinerja periode 2019-2024, di Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta, seperti dikutip Akurat.co, Kamis (12/12/2024).

Adapun Pimpinan KPK jilid V masa jabatannya akan berakhir pada 20 Desember 2024. Selanjutnya, pimpinan periode 2024-2029 yang dikomandoi Setyo Budiyanto akan memgarungi lembaga antirasuah bersama Johanis Tanak, Fitroh Rohcahyanto, Ibnu Basuki Widodo, dan Agus Joko Pramono.

Baca Juga: Pimpinan KPK: Pemberantasan Korupsi Harus Dilakukan Kolektif

"Ke depan dibutuhkan pimpinan yang memiliki nyali besar dalam pemberantasan korupsi," imbuhnya.

Selain bernyali kecil, pimpinan KPK juga disebut belum bisa menjadi teladan bagi para pegawai. Hal itu terbukti dari tiga Pimpinan KPK yang kena pelanggaran etik. Di antara komisioner itu yakni, Firli Bahuri dan Nurul Ghufron.

"Dalam penilaian Dewan Pengawas, Pimpinan KPK belum dapat memberikan teladan khususnya mengenai integritas. Ini terbukti dari tiga Pimpinan KPK yang kena etik dan anda semua sudah tahu siapa saja," kata Syamsuddin.

Sementara itu, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan minta maaf pihaknya tak mampu meningkatkan integritas di internal lembaganya. Tumpak bahkan sampai tiga kali meminta maaf dalam konferensi pers laporan kinerja periode 20219-2024 ini.

Tumpak awalnya mengakui Dewas KPK tidak sempurna selama lima tahun bekerja. Pihaknya juga ikut bertanggungjawab dengan kondisi KPK yang berdasarkan sejumlah survei mengalami penurunan tingkat kepercayaan maupun kinerja.

Baca Juga: Kasus Harun Masiku, KPK Dikabarkan Panggil Mantan Menkumham Yasonna Laoly

"Kami mungkin belum mampu untuk meningkatkan integritas sampai kepada Pimpinan KPK karena terbukti Pimpinan KPK juga ada yang melanggar masalah integritas sehingga harus dikenakan sanksi etik. Mungkin kami kurang mampu untuk meningkatkan integritas para pegawai sampai dengan Pimpinan KPK. Jadi saya menganggap itu kekurangan kami juga," kata Tumpak.

"Oleh karena itu, mohon maaf kalau kami belum bisa berhasil. Mohon maaf kalau kami masih banyak kekurangan di dalam pelaksanaan tugas kami," kata Tumpak dengan nada bergetar.

Diakuinya, Dewan Pengawas KPK pada periode pertama punya keterbatasan. Terlebih, keberadaan para anggota dewas jilid pertama adalah ditunjuk.

Dewan Pengawas KPK diketahui baru ada setelah pemerintah mengesahkan Revisi UU KPK Nomor 19 Tahun 2019. Joko Widodo yang saat itu menjabat presiden, lalu menunjuk lima orang untuk mengisi posisi tersebut.

Lima orang itu, yakni Tumpak Hatorangan Panggabean yang didapuk sebagai Ketua Dewas KPK. Lalu sebagai anggotanya adalah Syamsuddin Haris, Albertina Ho, Harjono, dan Artidjo Alkostar.

Artidjo kemudian digantikan oleh Indriyanto Seno Adji karena meninggal dunia pada Februari 2021. Sama seperti Pimpinan KPK jilid V, masa jabatan Dewasa jilid pertama juga akan berakhir pada 20 Desember 2024.

"Kami lima orang adalah ditunjuk, bukan melamar menjadi Dewas. Inilah yang bisa kami lakukan lima tahun ini. Banyak kekurangan. Mohon dapat dimengerti. Mohon maaf atas segala kekurangan-kekurangan kami," ujar Tumpak.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S