Akurat

Pemanggilan Ulang Wali Kota Semarang Tunggu Arahan Penyidik

Oktaviani | 12 Desember 2024, 10:40 WIB
Pemanggilan Ulang Wali Kota Semarang Tunggu Arahan Penyidik

AKURAT.CO Empat tersangka kasus korupsi di lingkungan Pemprov Semarang mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (10/12/2024).

KPK akan menjadwalkan pemanggilan ulang dengan menunggu aba-aba dari penyidik.

"Untuk pemanggilan ulang, nanti kita serahkan kewenangannya kepada penyidik," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Jakarta, Kamis (12/12/2024).

Baca Juga: Wali Kota Semarang Mohon Doa Usai Diperiksa Penyidik KPK

Empat tersangka yang mangkir yaitu Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau Mbak Ita; Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri; Direktur PT Chimarder777, Martono; dan wiraswasta, P. Rachmat Utama Djangkar.

Menurut Tessa, penyidik lebih tahu jadwal pengurusan perkara dan kebutuhan mereka dalam mengungkap kasus tersebut.

Pemanggilan ulang tidak akan menunggu jalannya sidang gugatan praperadilan yang diajukan Mbak Ita.

Baca Juga: Suami Wali Kota Semarang Bungkam Usai Diperiksa Penyidik KPK

"Tentunya praperadilan itu merupakan satu upaya hukum yang berbeda dari proses penyidikan," katanya.

Dalam penanganan kasus ini, penyidik KPK telah menggeledah 66 lokasi di lingkungan Pemkot Semarang.

Penyidik menyita barang bukti berupa dokumen, alat elektronik hingga uang tunai Rp1 miliar dan EUR9.650.

Baca Juga: Dicegah KPK ke Luar Negeri, Wali Kota Semarang dan Suaminya Berstatus Tersangka

Ada tiga dugaan korupsi yang diusut KPK di Semarang.

Yakni dugaan suap dalam pengadaan barang dan jasa, pemerasan terhadap pegawai negeri atas pemungutan pajak dan retribusi daerah serta penerimaan gratifikasi.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, Hevearita Gunaryanti Rahayu, Alwin Basri, Ketua Gapensi Semarang, Martono, dan pihak swasta Rahmat U Djangkar, telah berstatus tersangka.

Baca Juga: Wali Kota Semarang Harap Libur Panjang Nataru Tak Picu Klaster Baru

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK