Akurat

Mahkamah Konstitusi Terima 251 Pengajuan Gugatan Pilkada

Mukodah | 11 Desember 2024, 16:40 WIB
Mahkamah Konstitusi Terima 251 Pengajuan Gugatan Pilkada

AKURAT.CO Mahkamah Konstitusi masih membuka pendaftaran terkait permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) hasil Pilkada Serentak 2024.

Hingga saat ini, MK telah mengantongi pengajuan mencapai 251 gugatan.

Terdiri dari lima permohonan PHP Gubernur Tahun 2024, 201 permohonan PHP Bupati Tahun 2024 dan 45 permohonan PHP Wali Kota Tahun 2024.

Baca Juga: KPU Jakarta Siap Hadapi Gugatan Pilkada 2024 di Mahkamah Konstitusi

Permohonan PHP Gubernur terdiri dari tiga permohonan Pilgub Papua Selatan, satu permohonan Pilgub Sumatra Utara dan satu permohonan Pilgub Maluku Utara.

Menurut Ketua MK, Suhartoyo, sidang tetap akan dilaksanakan oleh tiga panel Hakim Konstitusi.

"Kecuali ada hal-hal yang krusial akan ada sidang pleno, tapi itu hanya keadaan eksepsional. Tapi kalau pengucapan putusan, harus pleno," katanya di Jakarta, Rabu (11/12/2024).

Baca Juga: DPR Desak Mahkamah Konstitusi Tangani Gugatan Pilkada dengan Transparansi dan Netralitas

Suhartoyo menjelaskan, sidang PHP Pilkada Tahun 2024 akan dilakukan setelah seluruh permohonan yang masuk diregistrasi.

Hal itu dilakukan untuk mendapatkan nomor perkara.

Sidang sengketa pilkada rencananya dimulai Januari 2025.

Baca Juga: Gugatan Pilkada Tanpa Dasar Bisa Ancam Stabilitas Nasional

Namun, jadwal tersebut bersifat fleksibel, tergantung situasi di lapangan.

Pengajuan permohonan perkara Pilkada 2024 dibuka sejak 27 November hingga 18 Desember.

Jumlah gugatan diprediksi akan terus bertambah, mengingat rekapitulasi penghitungan suara belum selesai dilakukan sepenuhnya.

Baca Juga: Todung Mulya Lubis Pimpin Tim Hukum Pramono-Rano Hadapi Gugatan Pilkada Jakarta 2024 di MK

Tahapan rekapitulasi penghitungan suara dan pengumuman pasangan calon terpilih oleh KPU daerah pada tingkat provinsi paling lambat dilaksanakan 15 Desember 2024.

Dari 251 permohonan sengketa yang sudah diterima MK, beberapa hal yang dipermasalahkan yaitu pelanggaran pengerahan aparatur sipil negara (ASN), pelanggaran administratif dan pidana hingga kerusuhan yang mengakibatkan korban jiwa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

M
Reporter
Mukodah
W
Editor
Wahyu SK