Tim 8 Dampingi Penghuni Apartemen Puri Park View yang Dirugikan Pengelola

AKURAT.CO Puluhan penghuni Apartemen Puri Park View menggeruduk kantor pengelola sebagai bentuk protes terhadap upaya paksa mengganti alat pengukur listrik dan legalitas bangunan, Senin (9/12/2024).
Tak hanya itu, pendemo juga melempari puluhan telor ke kantor pengelola.
Puluhan perwakilan penghuni apartemen yang berlokasi di Jalan Meruya, Kembangan, Jakarta Barat, mengamuk mendatangi kantor pengelola untuk menyalurkan aspirasinya.
Sebanyak 2.800 penghuni unit apartemen dipaksa untuk menggantikan KWH listrik secara berbayar sejumlah Rp1 juta.
Baca Juga: KPK Duga Uang Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Dibelikan Rumah dan Apartemen
Padahal, dari surat Dirjen Kelistrikan jelas tertuang bahwa tidak dikenakan biaya alias gratis.
Tak hanya itu, penghuni juga hanya boleh mengisi token melalui kantor pengelola sehingga tidak bisa mengisi secara mandiri di minimarket.
"Kami mengadakan suatu protes kepada pengelola, di mana mereka memaksakan kami untuk membeli meteran listrik. Padahal sudah ada suruh putusan dari Dirjen Kelistrikan bahwa meteran itu menjadi tanggung jawab pengelola. Bukan itu saja, mereka juga memaksakan kami harus membayar dengan biaya per meter Rp1 juta. Yang kedua, apabila kita tidak melaksanakan kami sebagai masyarakat warga sini yang memprotes itu dan tidak membeli KWH meter," papar Nasir, salah satu perwakilan penghuni Apartemen Puri Park View, kepada wartawan.
Lebih dari delapan jam menduduki kantor pengelola, akhirnya pihak pengelola buka suara.
Baca Juga: Kisruh hingga Rugi Rp40 Miliar, Penghuni Apartemen Graha Cempaka Mas Ngadu ke Balai Kota
"Saya tidak tahu mengenai keluhan itu. Jika ada masalah silakan bersurat saja dengan kami, nanti kami sampaikan. Mohon maaf kapasitas saya hanya sebatas itu, nanti saya sampaikan kepada atasan," ungkap Wati, perwakilan PT Alam Jaya Perkasa (AJP), selaku pengelola apartemen.
Masih di lokasi, perwakilan Direktorat Hukum dan Advokasi Tim 8, Dharmin, menambahkan bahwa sekitar 2.800 pemilik unit apartemen belum menerima Akta Jual Beli (AJB) sejak 12 tahun lalu.
Ia juga menduga apartemen yang dihuni berstatus ilegal.
"Protes kami yang sekarang sedang berlanjut mengenai keilegalannya pengelola dalam mengelola rumah klien kita. Legalitasnya kami yakini adalah ilegal. Ini kami dapatkan informasi dari DPRKP wilayah provinsi yang mengatakan bahwa apartemen ini selama 12 tahun tidak pernah mempunyai izin P3SRS. Dan itu berimbas kepada pengelolaan yang buruk karena mereka adalah warga yang sangat patuh membayar IPL," jelasnya.
"Sejak 12 tahun lalu mereka belum mendapatkan AJB dan jumlahnya cukup masif sekitar 2.800 unit. Untuk itu perlu kami kawal," tambah Dharmin.
Baca Juga: Pencuri Sepeda Mewah Rp75 Juta di Apartemen Cempaka Putih Ditangkap, Pelaku Ternyata Residivis
Setelah lebih dari delapan jam menduduki kantor PT AJP, akhirnya pertemuan pun digelar dengan disaksikan jajaran Polsek Kebon Jeruk.
Direktur AJP Developer, Daniel Wijaya, mengatakan bahwa tidak akan mengindahkan tuntutan para penghuni.
"Kami berpatokan pada berita acara serah terima dari Dirjen Kelistrikan. Jika tidak setuju dengan hal ini, silakan bertemu di pengadilan," ucapnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









