Akurat

Stranas PK Pantau 1,8 Juta Transaksi Proyek di E-katalog

Oktaviani | 9 Desember 2024, 09:10 WIB
Stranas PK Pantau 1,8 Juta Transaksi Proyek di E-katalog

AKURAT.CO Strategi Nasional Pencegahan Korupsi atau Stranas PK meminta seluruh instansi pemerintahan menggunakan e-katalog dalam pengurusan proyek.

Sebab, sistem tersebut dipantau ketat untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi.

"Hingga Oktober 2024, tercatat sebanyak 1,8 juta transaksi dengan total nilai sebesar Rp218 triliun," ujar Koordinator Pelaksana Stranas PK, Pahala Nainggolan, melalui keterangannya, Senin (9/12/2024).

Baca Juga: PPATK Ungkap 80 Persen Transaksi Judi Online Berasal dari Pelajar dan Mahasiswa

Menurut Pahala, pihaknya mendorong pemerintah meningkatkan belanja dengan menggunakan e-katalog.

Kebijakan sistem digital itu sudah diterapkan sejak tahun 2021.

Stranas PK berharap tidak ada instansi pemerintahan yang mencari-cari celah rasuah dari penggunaan e-katalog.

Baca Juga: 1.836 Remaja Jakarta Terlibat Judi Online, Nilai Transaksi Rp2,29 Miliar

APIP dan inspektorat turut diharapkan pasang mata atas transaksi di sistem digital itu.

"Stranas PK juga mendorong sistem pengawasan barang dan jasa untuk mendeteksi perilaku anomali yang bisa ditindaklanjuti oleh APIP atau inspektorat di kementerian dan lembaga," jelas Pahala.

Ia meyakini bahwa korupsi tidak akan terjadi jika Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan inspektorat memantau dengan sungguh-sungguh.

Baca Juga: Ajak Masyarakat Gencar Menabung dan Lakukan Transaksi Keuangan, Bank Raya Luncurkan Program Pesta Raya

"Stranas PK juga akan memasang mata untuk memberi tahu APIP atau inspektorat jika mendeteksi adanya kejanggalan dalam transaksi di e-katalog," demikian Pahala.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK