DJKI Diminta Tanggung Jawab Soal Polemik Merek Kaso dan Kasomax

AKURAT.CO Sengketa terkait merek Kaso dan Kasomax terus bergulir dan memasuki babak baru.
Pengusaha Kasomax, Tedi Hartono, memberikan klarifikasi terkait sengkarut pendaftaran merek yang dianggap merugikan pihaknya.
Ia menjelaskan bahwa sengketa bermula dari pendaftaran merek Kaso oleh pihak lain pada tahun 2010.
Padahal, menurutnya, kaso adalah istilah umum untuk jenis barang yakni rangka atap rumah.
"Jika kita tahu, kaso itu adalah jenis barang yakni rangka atap rumah. Tapi karena dijadikan sebuah merek, ada pihak yang mengeklaim sehingga memonopoli nama tersebut," ujar Tedi Hartono, saat menggelar konferensi pers di kawasan Hang Lekir, Jakarta Selatan, Jumat (6/12/2024).
Baca Juga: Daftar Lengkap Puluhan Merek Industri Pendukung yang Ramaikan MUF GJAW 2024
Ia juga mengungkapkan dirinya sempat menjadi tersangka dalam kasus pidana terkait pelanggaran merek.
Meskipun fakta menunjukkan bahwa kaso adalah nama jenis barang, bukan sebuah merek.
"Hal ini membuat saya, yang mendaftarkan merek berikutnya, terlibat sengketa hingga pidana. Bahkan, saya sempat menjadi tersangka hanya karena menggunakan nama yang menurut survei dan fakta merupakan jenis barang, bukan merek," Tedi Hartono menyesalkan.
Teddy Anggoro, selaku kuasa hukum Tedi Hartono, menjelaskan bahwa pendaftaran nama jenis barang sebagai merek melanggar prinsip merek.
"Contohnya sederhana, seperti kopi. Jika seseorang mendaftarkan merek kopi di kelasnya, maka orang lain tidak bisa lagi menggunakan nama tersebut karena akan terkena pelanggaran hak merek," ujarnya.
Baca Juga: Mebiso Jadi Finalis IKMA Awards 2024, Dukung IKM dengan Inovasi Perlindungan Merek Berbasis AI
"Hal ini sama dengan kasus kaso. Jenis barang yang seharusnya umum malah dimonopoli sebagai merek," katanya menambahkan.
Menurut Teddy Anggoro, berdasarkan data Pusat Data Kekayaan Intelektual (PDKI), nama kaso terdaftar sebagai merek sekaligus jenis barang.
Sehingga, klaim sepihak atas merek tersebut harusnya tidak boleh.
"Ini seharusnya tidak boleh terjadi," katanya.
Teddy Anggoro mencontohkan, ketika logika merek tidak mengizinkan nama jenis barang maka barang lain seperti kopi, anting atau cincin harusnya menjadi merek.
Baca Juga: Pakar Hukum USU Tanggapi Isu Sengketa Merek
Ia bahkan telah mendaftarkan merek Kasomax dan Kasolum dengan prosedur yang benar.
Meski Kasolum diterima dan mendapat sertifikat, Kasomax sempat ditolak dan hanya diterima setelah melalui banding.
Namun, pendaftaran tersebut memicu gugatan hingga akhirnya merek Kasomax pun dibatalkan.
"Setelah Kasolum diterima, Kasomax digugat pembatalannya dan akhirnya dibatalkan. Pak Tedi pun sempat dipidanakan dua kali atas dasar pelanggaran merek. Meskipun semua ahli dan dokumen mendukung bahwa kaso adalah jenis barang," jelasnya.
Atas dasar itu, Teddy Anggoro menegaskan bahwa kliennya harus bersikap mengenai sengketa tersebut dengan menggugat kasasi di Mahkamah Agung.
Baca Juga: Polemik RPMK Rokok Polos Tanpa Merek: Kemenkes Abaikan Petani Tembakau dan Cengkeh!
Pasalnya, gugatan ke pengadilan niaga belum membuahkan hasil meskipun bukti-bukti sudah kuat.
"Kami mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dengan harapan keadilan ditegakkan," katanya.
Teddy Anggoro juga mendesak Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) untuk bertanggung jawab atas kekeliruan ini.
Jika Mahkamah Agung memutuskan bahwa pendaftaran merek Kaso melanggar aturan, maka DJKI harus segera mencabutnya.
"Kami juga mendorong Kementerian Hukum dan HAM, khususnya DJKI, untuk lebih bertanggung jawab. Jika Mahkamah Agung memutuskan ada kekhilafan, DJKI harus segera menghapus merek tersebut dari daftar, bahkan berinisiatif melakukan upaya penghapusan merek yang merupakan kewenangan dari menteri, dalam hal ini DJKI," terangnya.
Baca Juga: Samsung Dominasi Merek Smartphone Lipat Impian Generasi Milenial
Dalam kasus ini, dua perusahaan baja ringan pemegang hak atas merek Kaso dan Kasomax bersitenggang.
Meskipun keduanya terdaftar di kelas 6 untuk produk baja ringan di DJKI Kemenkumham.
Ketegangan semakin memuncak ketika pemilik merek Kaso disebut mengkriminalisasi secara hukum terhadap Kasomax.
Pasalnya, meski keduanya diakui secara hukum, pemilik merek Kaso menggugat Kasomax ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Mengeklaim adanya kesamaan yang dapat membingungkan konsumen.
Pengadilan pun membatalkan pendaftaran merek Kasomax.
Baca Juga: Petani Tembakau dan Cengkeh Minta Perlindungan Kementan, Tolak Regulasi Rokok Tanpa Merek
Adapun, pemilik merek Kaso yakni PT Tatalogam Lestari telah mendaftarkan mereknya sejak 14 Januari 2010 dan beroperasi di pasar baja ringan di Indonesia.
Sementara pemilik merek Kasomax, Tedi Hartono, baru mendaftarkan mereknya pada 7 Oktober 2021.
Meskipun sebagian kasus dihentikan dan lainnya dibatalkan, pemilik Kasomax sempat ditetapkan sebagai tersangka.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.








