KPK Perbarui Surat Penangkapan Harun Masiku, Ada Tambahan Ciri-ciri Khusus

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan surat terbaru, terkait Daftar Pencarian Orang (DPO) atau buron, dalam kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI tahun 2019, Harun Masiku.
Surat penangkapan mantan calon anggota legislatif asal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu ditandatangani pimpinan KPK, Nurul Ghufron, Kamis (5/12/2024).
"Untuk ditangkap dan diserahkan ke Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia Jalan Kuningan Persada Kav.4 Setiabudi Jakarta Selatan," tulis surat bernomor: R/5739/DIK.01.02/01-23/12/2024, yang dikutip Akurat.co, Jumat (6/12/2024).
Baca Juga: Sayembara Tangkap Harun Masiku Simbol Keseriusan Penegakan Hukum
Dalam surat terbarunya itu, KPK mencantumkan ciri-ciri khusus politikus kelahiran Ujung Pandang, 21 Maret 1971 itu. Sedangkan dalam surat sebelumnya yang diteken Firli Bahuri hanya tertera satu foto.
"Ciri khusus: berkacamata, kurus, suara sengau, logat Toraja/Bugis."
Berdasarkan surat tersebut disebutkan Harun Masiku memiliki tinggi badan 172 cm. Namun soal berat badan, tidak diketahui pastinya. Warna kulit sawo matang. Beralamat tinggal di Limo, Grogol Utara, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Bagi siapa yang menemukan Harun bisa menghubungi penyidik Rossa Purbo Bekti pada surat elektronik atau email: rossa.bekti@kpk.go.id atau nomor telepon 021-25578300.
Diketahui, KPK menetapkan Harun Masiku sebagai buronan atau masuk dalam daftar pencarian orang sejak 29 Januari 2020.
Baca Juga: Habiburokhman Bela Sayembara Rp8 Miliar Maruarar Sirait untuk Tangkap Harun Masiku
Dalam kasus ini, Harun diduga menyuap mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR namun meninggal dunia. Harun diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta untuk pelicin agar bisa melenggang ke Senayan.
Adapun Wahyu yang divonis dengan pidana tujuh tahun penjara telah mendapatkan program Pembebasan Bersyarat sejak 6 Oktober 2023 lalu.
Pada perkara ini, terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum oleh KPK, yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.
Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.
Tak kunjung tertangkap, eks politikus PDIP yang kini menjabat sebagai menteri di Kabinet Merah Putih, Maruarar Sirait menggelar sayembara senilai Rp8 miliar bagi siapa saja yang memiliki informasi atau yang bisa menangkap mantan caleg PDIP, Harun Masiku.
Menurut Maruarar, sayembara ini digelar lantaran sudah lama tidak ada perkembangan mengenai upaya KPK menangkap Harun Masiku yang buron atas kasus suap terkait PAW anggota DPR. Maruarar menekankan tidak ada seorang pun yang kebal hukum di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) ini.
"Harun Masiku itu siapa sih, kok bertahun-tahun enggak bisa ditangkap, ya. Saya akan kasih bonus bagi yang bisa menangkap Harun Masiku, Rp8 miliar uang pribadi saya. Ya, supaya semangat, supaya di negara ini yang kebal hukum, dan saya gunakan berkat dari Tuhan itu untuk memberantas korupsi di Indonesia," ujr Maruarar.
"Ayo, Mas Hasto kita cari sama-sama ya. Supaya jelas terang benderang, kenapa Harun Masiku bisa hilang, siapa yang menghilangkan, kasus apa yang di belakang dia? apa yang dia urus? Ya, Mas Hasto, politik itu suci, membela yang lemah, dan membongkar kasus-kasus besar yang tertutup. Merdeka!" kata Maruarar.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









