Akurat

Ahli Pidana: UU Tipikor Bukan 'Sapu Jagad' untuk Semua Tindak Pidana

Arief Rachman | 4 Desember 2024, 21:55 WIB
Ahli Pidana: UU Tipikor Bukan 'Sapu Jagad' untuk Semua Tindak Pidana

AKURAT.CO Ahli hukum pidana, Mahmud Mulyadi dari Universitas Sumatera Utara, menegaskan bahwa Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tidak dapat digunakan untuk semua tindak pidana atau berfungsi sebagai sapu jagad.

Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi timah dengan terdakwa Suwito Gunawan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Mahmud menjelaskan, Pasal 14 UU Tipikor membatasi penerapan UU Tipikor hanya pada tindak pidana tertentu yang telah dinyatakan sebagai korupsi dalam UU lain.

"Pasal tersebut menegaskan bahwa UU yang bersangkutan harus menyebutkan bahwa tindak pidana tertentu termasuk dalam kategori Tipikor," ujarnya, Rabu (4/12/2024).

Dalam kasus pertambangan, misalnya, tindak pidananya diatur dalam Pasal 158 UU Mineral dan Batubara (Minerba).

Baca Juga: Ungkap Alasan Ajak Budi Gunawan ke Kabinet, Prabowo : dalam Hatinya Cinta Tanah Air

Oleh karena itu, menurut Mahmud, kasus tersebut seharusnya ditangani menggunakan UU Minerba, bukan UU Tipikor.

"Jika domainnya adalah tindak pidana yang sudah diatur dalam UU Minerba, maka yang diterapkan adalah UU Minerba, bukan UU Tipikor. Ini adalah penerapan asas lex specialis sistematik yang juga diatur dalam Pasal 14 UU Tipikor," jelas Mahmud.

Ia menambahkan, Pasal 14 UU Tipikor dibuat untuk memastikan bahwa UU Tipikor tidak digunakan secara general.

"Pasal ini dirancang agar UU Tipikor tidak berubah menjadi UU sapu jagad yang digunakan untuk semua jenis tindak pidana," imbuhnya.

Chairul Huda, ahli hukum pidana dari Universitas Muhammadiyah Jakarta, yang dihadirkan sebagai saksi ahli untuk terdakwa Rosalina, juga menyampaikan pandangan serupa.

Menurut Chairul, jika terdapat UU lain yang lebih khusus mengatur sanksi pidana, maka UU tersebut yang harus digunakan.

"Berlaku lah ketentuan UU yang lebih khusus. Kalau ada UU yang secara sistematik lebih spesifik daripada UU Tipikor, maka gunakanlah UU itu," jelas Chairul.

Baca Juga: Dampak Positif, Bersikap Adil pada Anak

Ia juga menegaskan, tindak pidana lain hanya dapat dianggap sebagai tindak pidana korupsi jika dinyatakan secara eksplisit dalam UU tersebut.

"Jika tindak pidana lain ingin diperlakukan sebagai tindak pidana korupsi, harus dideklarasikan dalam UU tersebut. Dengan demikian, seluruh instrumen penegakan hukum Tipikor juga berlaku," tambah Chairul.

Chairul dan Mahmud sepakat bahwa Pasal 14 UU Tipikor juga membatasi kewenangan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam menerapkan UU Tipikor pada kasus tertentu.

"Pasal 14 membatasi kekuasaan APH dan peradilan untuk menggunakan UU Tipikor secara sembarangan. Tidak semua tindak pidana dapat dikenakan UU Tipikor," ungkap Chairul.

Baca Juga: Prabowo Minta Pejabat Hemat Biaya Perjalanan Dinas untuk Efisiensi

Kedua ahli menegaskan, kasus pertambangan dan kerusakan lingkungan seharusnya ditangani dengan UU Minerba atau UU lainnya yang relevan, bukan dengan UU Tipikor.

"UU Tipikor sudah diatur secara spesifik untuk kasus korupsi, bukan untuk tindak pidana lain seperti yang diatur dalam UU Minerba atau UU Perikanan," pungkas Mahmud.  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.