Akurat

KPK Geledah Kantor Gubernur Bengkulu

Oktaviani | 4 Desember 2024, 16:49 WIB
KPK Geledah Kantor Gubernur Bengkulu

AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Gubernur Bengkulu, Rabu (4/12/2024), terkait dugaan pemerasan dan gratifikasi oleh Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.

"Betul. Sedang ada kegiatan Penggeledahan di Kantor Gubernur Bengkulu oleh Penyidik," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika saat dikonfirmasi, Rabu (4/12/2024).

KPK sebelumnya telah menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi. Selain itu, KPK juga menjerat ajudan Rohidin, Evvriansyah, dan Sekda Bengkulu Isnan Fajri sebagai tersangka dalam kasus yang sama.

Baca Juga: Gus Miftah Belum Laporkan Harta Kekayaannya ke KPK

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menjelaskan Rohidin Mersyah memeras para pejabat dilingkungan Pemprov Bengkulu. Pemerasan itu dilakukan Rohidin untuk modal maju Pilkada Bengkulu 2024.

Secara total, Rohidin diduga menerima setoran dari para pejabat Pemprov Bengkulu sekitar Rp7 miliar. Isnan mengumpulkan seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) dan kepala biro di sekitar September dan Oktober 2024.

"Total uang yang diamankan pada kegiatan tangkap tangan ini sejumlah total sekitar Rp 7 miliar. Dalam dalam mata uang rupiah, dolar Amerika (US$), dan dolar Singapura (S$)," kata Alex, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (24/11/2024).

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat KPK dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999. Sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

KPK langsung menjebloskan Rohidin dan dua tersangka lainnya ke sel tahanan. Rohidin bakal mendekam di sel tahanan untuk 20 hari pertama atau setidaknya hingga 13 Desember 2024.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S