OTT Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar, KPK Sita Uang Rp6,8 Miliar

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai Rp6,8 miliar, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa.
"KPK mengamankan total sembilan orang, yakni delapan orang di wilayah Pekanbaru dan satu orang di Jakarta, serta sejumlah uang dengan total sekitar Rp6.820.000.000," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Antara, Rabu (4/12/2024).
Ghufron menerangkan, uang tersebut diamankan dari beberapa lokasi berbeda dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Riau.
Pertama, uang sebesar Rp1 miliar disita KPK dalam penangkapan terhadap Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK) di wilayah Pekanbaru.
Selanjutnya, Rp1,39 miliar disita dalam penangkapan Risnandar di Rumah Dinas Wali Kota Pekanbaru. Kemudian, Rp2 miliar disita penyidik KPK dari rumah pribadi Risnandar di Jakarta.
Baca Juga: Risnandar Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengelolaan Anggaran Pemkot Pekanbaru
Kemudian, uang Rp830 juta disita penyidik KPK dalam penangkapan Sekda Kota Pekanbaru, Indra Pomi Nasiotion, di rumahnya di Pekanbaru. Indra mengakui, bahwa dirinya memegang uang sebesar Rp1 miliar, namun sebanyak Rp170 juta telah disebar ke beberapa pihak.
Penyidik KPK selanjutnya menangkap ajudan Risnandar, Nugroho Adi Triputranto, serta menyita Rp375,4 juta dari rekening Nugroho. Selanjutnya, sebanyak Rp1 miliar disita dari kakak Novin, Fachrul Chacha dan Rp100 juta disita dari didapatkan di rumah dinas Pj Wali Kota.
Sedangkan dari penggeledahan di salah satu kediaman di Ragunan, Jakarta Selatan, tim penyidik KPK menyita uang sebesar Rp200 juta.
Penyidik KPK selanjutnya, membawa sembilan orang tersebut beserta barang buktinya ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pj Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa (RM), sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengelolaan anggaran Pemerintah Kota Pekanbaru, Riau.
Selain itu, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka, yakni Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN), dan Plt Kepala Bagian Umum Pemerintah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK).
"KPK melakukan serangkaian pemeriksaan dan telah menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu RM, IPN, dan NK," kata Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Antara, Rabu (3/12/2024).
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









