Akurat

Ryan Susanto Divonis Bebas, Kerugian Pemulihan Lingkungan Bukan Ranah Korupsi

Arief Rachman | 3 Desember 2024, 09:25 WIB
Ryan Susanto Divonis Bebas, Kerugian Pemulihan Lingkungan Bukan Ranah Korupsi

AKURAT.CO Ryan Susanto alias Afung, terdakwa kasus usaha pertambangan di kawasan hutan lindung Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, dinyatakan bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang.

Hakim memutuskan, Ryan tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Vonis bebas ini dibacakan oleh Hakim Ketua Dewi Sulistiarini bersama Hakim Anggota Mhd. Takdir dan Warsono di Ruang Sidang Tirta, Pengadilan Tipikor Pangkalpinang, Senin (2/12/2024).

"Terdakwa Ryan Susanto alias Afung anak dari Sun Jaw tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primair dan subsidair," ujar Hakim Ketua Dewi.

Hakim juga memerintahkan pembebasan terdakwa dari tahanan serta memulihkan hak-haknya, termasuk kemampuan, kedudukan, dan martabatnya.

Baca Juga: Link Download Kalender Jawa 2025 Versi PDF Lengkap dengan Weton dan Pasarannya

Sebelumnya, JPU menuntut Ryan dengan hukuman penjara selama 16 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp750 juta (subsidi pidana kurungan 3 bulan), serta uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,803 miliar.

Selain itu, Ryan juga dituntut membayar kompensasi atas kerugian perekonomian negara senilai Rp59,279 miliar. Angka ini mencakup:

- Nilai ekosistem mangrove sebesar Rp47,239 miliar (dihitung untuk periode 10 tahun).
- Biaya restorasi lingkungan hidup sebesar Rp12,039 miliar untuk mengembalikan fungsi ekosistem mangrove.

Hakim dalam putusannya menyatakan, tindakan Ryan tidak terbukti sebagai tindak pidana korupsi.

Namun, aktivitas pertambangan tanpa izin di kawasan hutan lindung yang dilakukan Ryan seharusnya dituntut sebagai pelanggaran terhadap undang-undang lingkungan hidup.

"Kerugian lingkungan hidup dan perekonomian negara akibat kerusakan kawasan hutan lindung bukanlah ranah tindak pidana korupsi, melainkan pidana lingkungan hidup," tegas Majelis Hakim.

Ryan Susanto dituduh melakukan kegiatan usaha pertambangan di Pantai Bubus, Desa Bantam, Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu.

Baca Juga: Bolehkah Mengkonsumsi Makanan Tanpa Label Halal dari Kemenag?

Kegiatan ini dianggap menyebabkan kerusakan ekosistem mangrove di kawasan hutan lindung.

Kapitalisasi nilai kerusakan lingkungan tersebut sebelumnya digunakan JPU sebagai dasar tuntutan kerugian negara dan perekonomian nasional.

Namun, dalam vonis hakim, nilai kerusakan tersebut belum dapat dianggap sebagai kerugian negara yang masuk dalam lingkup tindak pidana korupsi.

Dengan keputusan ini, pengadilan meminta agar hak-hak Ryan dipulihkan, sementara rekomendasi terkait dugaan pelanggaran lingkungan hidup menjadi tanggung jawab pihak berwenang lainnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.