Akurat

KPK Cegah 8 Orang Berpergian ke Luar Negeri Terkait Korupsi Pengolahan Karet Kementan

Oktaviani | 2 Desember 2024, 18:12 WIB
KPK Cegah 8 Orang Berpergian ke Luar Negeri Terkait Korupsi Pengolahan Karet Kementan

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi sarana fasilitas pengolahan karet, di Kementerian Pertanian (Kementan). Dalam pengusut kasus ini, KPK melakukan pencegah terhadap delapan orang, untuk bepergian ke luar negeri.

"Yang dicegah ada delapan orang," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, Senin (2/12/2024).

Meski demikian, Tessa masih enggan membeberkan identitas dan status hukum delapan orang yang dicegah ke luar negeri. Dia hanya menyebut, tim penyidik saat ini terus bekerja untuk mengusut kasus ini.

Selain mencegah delapan orang ke luar negeri, tim penyidik KPK juga menggeledah sejumlah lokasi untuk mencari barang bukti terkait kasus dugaan korupsi ini. Dalam penangan kasus ini, KPK langsung tancap gas, dengan menjadwalkan memeriksa tiga saksi pada hari ini.

Baca Juga: Firli Bahuri Tak Kunjung Ditangkap, Mantan Penyidik KPK Soroti Lambannya Proses Hukum

Ketiga saksi itu, yakni Direktur PT Sintas Kurama Perdana periode Mei 2020 - Oktober 2024, Rosy Indra Saputra, JFPPBJ madya Biro Umum dam Pengadaan 2019 – 2024 sekaligus PNS, Renny Maharani, dan karyawan swasta bernama Arsyad Nursalim.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa.

Diketahui, KPK telah menjerat tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek fasilitas pengolahan karet di Kementan tahun anggaran 2021-2023. Penetapan tersangka itu seiring dengan langkah KPK meningkatkan penanganan kasus tersebut ke tahap penyidikan.

"Benar KPK telah meningkatkan kasus itu ke tahap penyidikan dan telah menetapkan tersangka," kata Tessa Mahardika saat dikonfirmasi, Kamis (28/11/2024).

Namun siapa saja pihak yang telah dijerat sebagai tersangka, Tessa belum mengungkap identitasnya. Tessa juga belum membeberkan konstruksi perkara kasus ini.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S