Akurat

KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api

Tim Redaksi | 28 November 2024, 23:20 WIB
KPK Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Proyek Jalur Kereta Api

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan.

Ketiga tersangka, yakni Hardho, Edi Purnomo, dan Budi Prasetyo, merupakan Ketua Kelompok Kerja (Pokja) di sejumlah proyek strategis di Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Jawa Tengah.

Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan, para tersangka diduga menerima suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Balai Teknik Perkeretaapian Semarang dan Direktorat Prasarana Ditjen Perkeretaapian.

"Mereka melanggar Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001,” ungkap Asep dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (28/11/2024) malam.

Baca Juga: Viral di Medsos! Lirik Lagu Popular (0ST. Wicked)- Ariana Grande, Intip Ini Maknanya

Kasus ini merupakan pengembangan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) sebelumnya, yang melibatkan Dion Renarto Sugiarto, pemberi suap kepada Bernard Hasibuan (PPK) dan Putu Sumarjaya (Kepala Balai Teknik Perkeretaapian Kelas 1 Semarang).

Dalam penyidikan, KPK menemukan bahwa Hardho menjabat sebagai Ketua Pokja di sejumlah proyek besar, termasuk peningkatan jalur kereta api R33 R54 KM 76+400 hingga KM 82+000 antara Lampegan-Cianjur pada 2022–2023, serta proyek-proyek strategis lainnya di Sulawesi Selatan, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Selain itu, para tersangka juga diduga menerima suap dari proyek pembangunan jalur ganda kereta api elevated Solo Balapan-Kadipiro KM 104+900 hingga KM 106+900 pada 2022–2024.

KPK mengungkap bahwa kelompok kerja pengadaan menerima fee sebesar 0,5 persen dari nilai kontrak setelah pajak, atau sekitar Rp800 juta, yang kemudian dibagi di antara anggota Pokja.

Baca Juga: Antibiotik: Sahabat atau Ancaman? Begini Cara Bijak Menggunakannya

Rincian pembagian suap tersebut adalah:

- Budi Prasetyo (Ketua Pokja): Rp100 juta
- Hardho (Sekretaris Pokja): Rp80 juta
- Edi Purnomo (Anggota Pokja): Rp80 juta
- HP (Anggota Pokja): Rp80 juta
- SBS (Anggota Pokja): Rp80 juta
- IH (Anggota Pokja): Rp40 juta

KPK telah memeriksa para tersangka, saksi-saksi terkait, serta menyita sejumlah barang bukti untuk mendalami kasus ini lebih lanjut.

“Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pengelolaan proyek infrastruktur berskala besar, terutama di sektor transportasi. KPK akan terus menindak tegas setiap pelanggaran hukum, khususnya praktik korupsi yang merugikan negara,” tegas Asep.

Kasus ini mendapat perhatian publik sebagai upaya KPK untuk membersihkan sektor transportasi dari praktik korupsi, sekaligus memastikan proyek-proyek infrastruktur berjalan transparan dan bebas dari kepentingan pribadi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.