Sedang Umrah, Dua Saksi Kasus Pencucian Uang Abdul Gani Kasuba Mangkir Panggilan KPK

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal meminta keterangan saksi kasus dugaan pencucian uang yang menjerat mantan Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba.
Dua orang saksi yang dijadwalkan untuk dimintai keterangan mengaku sedang melaksanakan umrah.
"Keduanya meminta penjadwalan ulang karena sedang melaksanakan ibadah umrah," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui keterangan tertulis, Kamis (28/11/2024).
Tessa merinci inisial saksi yakni AM dan AZ.
Informasi yang dihimpun menyebut, keduanya adalah Direktur PT Fajar Gemilang, Andi Muktiono, dan Dokter Aminatun Zahra.
Baca Juga: Kasus Suap dan TPPU Abdul Gani Kasuba, KPK Telusuri Peran Inisial S Lewat Muhaimin Syarif
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Tessa.
KPK belum bisa merinci informasi yang akan didalami dari dua orang tersebut.
Sebab, permintaan keterangan belum terjadi dan harus dirahasiakan.
Mantan Gubernur Malut, Abdul Gani Kasuba, divonis delapan tahun penjara atas kasus suap dan gratifikasi.
Dia juga dikenakan denda Rp300 juta subsidair enam bulan kurungan.
Abdul Gani Kasuba juga diberikan pidana pengganti sebesar Rp109,05 miliar dan USD90 ribu.
Dana itu harus dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Abdul Gani Kasuba kembali menjadi tersangka atas dugaan pencucian uang (TPPU).
Baca Juga: KPK Dalami Kepengurusan Tambang PT Rohijireh Mulia di Kasus Abdul Gani Kasuba
Nilai tindak pidana dalam perkara ini ditaksir menyentuh Rp100 miliar.
Penyidik KPK sudah menyita sejumlah aset milik Abdul Gani Kasuba.
Terbaru ada 43 bidang tanah dan bangunan yang disita.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









