Akurat

KPK Dikabarkan Tangkap Gubernur Bengkulu dan Sita Sejumlah Uang

Oktaviani | 24 November 2024, 14:00 WIB
KPK Dikabarkan Tangkap Gubernur Bengkulu dan Sita Sejumlah Uang

AKURAT.CO Tim Satuan Tugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan tujuh orang dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Bengkulu pada Sabtu (23/11/2024).

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, mengonfirmasi kabar tersebut.

"Ada tujuh orang yang diamankan," kata Alexander kepada wartawan, Minggu (24/11/2024).

Namun, Alexander belum mengungkap identitas para pihak yang ditangkap maupun dugaan tindak pidana yang melibatkan mereka. Ia juga belum membeberkan alat bukti yang disita oleh tim KPK.

Baca Juga: Kenali Penyebab Demam Berdarah Pada Anak, IDI Kabupaten Blora Berikan Informasi Cara Mengobati Gejala

"Detail identitas, konstruksi perkara, dan barang bukti akan disampaikan dalam konferensi pers sore ini," jelasnya.

Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menjelaskan bahwa OTT dilakukan di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu.

Selain tujuh orang yang diamankan, KPK juga menyita sejumlah uang yang masih dalam proses perhitungan.

"Benar, KPK melakukan kegiatan tangkap tangan. Ada sekitar tujuh orang yang diamankan dan turut diamankan sejumlah uang," ujar Tessa.

Menurut Tessa, para pihak yang ditangkap telah diperiksa di Mapolresta Bengkulu.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu pihak yang dibawa untuk pemeriksaan adalah Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah.

Baca Juga: Anies Baswedan Ajak Warga Jakarta Pilih Pramono-Rano di Pilkada 2024

Rohidin tiba di Mapolresta Bengkulu sekitar pukul 22.50 WIB dengan iringan tiga mobil yang digunakan tim KPK.

Namun, hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi terkait peran atau keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana tersebut.

"Untuk lengkapnya, informasi akan disampaikan secara resmi oleh lembaga sore atau malam nanti," tutup Tessa.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.