Kasus Perdagangan Orang Capai 397 dalam Sebulan, Polri Amankan 904 Pekerja Migran

AKURAT.CO Bareskrim Polri dan sejumlah Polda di Indonesia, mengungkap 397 kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), selama periode 22 Oktober 2024 hingga 22 November 2024.
Total 482 pelaku yang terlibat, ditetapkan sebagai tersangka dan total 904 korban pekerja migran berhasil diselamatkan.
"Telah berhasil mengungkap jaringan TPPO sebanyak 397 kasus, dengan tersangka sebanyak 482 orang, dan berhasil menyelamatkan korban TPPO sebanyak 904 orang," kata Kabareskrim Polri, Komjen Wahyu Widada, di Bareskrim Polri pada Jumat (22/11/2024).
Menurutnya, para pelaku melanggar aturan lantaran memberangkatkan pekerja migran secara ilegal dengan memakai visa yang tak sesuai, tak membekali pekerja dengan pelatihan, serta tak memberangkatkan mereka melalui jalur resmi yang sudah ditentukan.
Baca Juga: Menko Polhukam Dorong Kolaborasi Atasi Perdagangan Orang di ASEAN
Wahyu juga mengungkap, sejumlah modus yang dilakukan oleh para pelaku. Modus yang paling sering digunakan adalah mendampingi pekerja migran akan mendapat pekerjaan dan diupah tinggi.
Namun, setiba di lokasi penempatan, pekerjaan yang diberikan tak sesuai. Malah, para pekerja migran ada yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial (PSK).
"Modus melakukan eksploitasi anak. Pokoknya memberdayakan anak melalui aplikasi online untuk dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial. Kemudian juga dipekerjakan sebagai LC kalau di negara kita di dalam negeri," ungkap dia.
Selain itu, terdapat pula sejumlah pekerja migran yang dipekerjakan di perusahaan ilegal di lokasi penempatan. Bahkan, para pekerja migran seringkali menerima ancaman berupa kekerasan apabila menolak bekerja atau tak memenuhi target kerja.
"Mereka juga akan menerima konsekuensi yaitu tindakan kekerasan dari para pelaku," jelas dia.
Untuk itu, para pelaku TPPO disangkakan dengan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun.
Serta, Pasal 81 Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerjaan Negeri Indonesia dengan pidana penjara maksimal 10 tahun.
Adapun tiga Polda dengan jumlah pengungkapan terbesar adalah Polda Kepulauan Riau, Polda Kalimantan Utara, dan Polda Kalimantan Barat.
"Pemerintah telah memberikan perhatian yang serius terhadap bagaimana kita mampu memberikan perlindungan kepada warga negara kita, khususnya rekan-rekan kita yang menjadi pekerja migran di luar negeri," tutup dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.









