Akurat

DPR Minta Kejagung Transparan dalam Kasus Tom Lembong

Oktaviani | 22 November 2024, 20:00 WIB
DPR Minta Kejagung Transparan dalam Kasus Tom Lembong

AKURAT.CO Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) bersikap transparan dan profesional dalam sidang praperadilan lanjutan yang diajukan mantan Menteri Perdagangan (Mendag), Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, Jumat (22/11/2024).

Desakan ini muncul setelah adanya dugaan bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan kesaksian tertulis untuk dua saksi ahli, yakni Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga Taufik Rachman.

"Kita minta proses penyidikan berjalan transparan dan akuntabel. Kejaksaan harus benar-benar profesional dan tidak boleh sembrono, terutama terkait aspek teknis," ujar Soedeson.

Dia mengkritisi kesamaan isi dokumen saksi ahli yang diduga disiapkan JPU, menilai hal itu mencerminkan ketidakprofesionalan.

"Kalau sampai ada kalimat-kalimat serupa dalam kesaksian, ini sangat kita sayangkan. Ini menunjukkan kurangnya profesionalisme dari penyidik," katanya.

Baca Juga: Jelang Pencoblosan, Elektabilitas Haerul Warisin-M Edwin Unggul di Pilkada Lombok Timur

Soedeson juga mengingatkan agar Kejagung tidak mencampuri independensi hakim dalam proses praperadilan.

"Ini sudah memasuki ranah praperadilan. Jangan sampai ada intervensi yang mencederai independensi hakim," tegasnya.

Dia berharap Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan benar-benar fokus dalam memeriksa kasus dugaan impor gula yang menyeret Tom Lembong.

Menurutnya, keterbukaan sangat penting untuk mengawal kasus ini yang menjadi perhatian publik.

"Kami mengingatkan semua pihak, baik JPU, hakim, maupun masyarakat untuk mengawal proses ini secara transparan, akuntabel, dan profesional," tambah Soedeson.

Anggota Komisi III DPR lainnya, Benny K. Harman, menekankan bahwa hukum harus ditegakkan berdasarkan asas persamaan di depan hukum. Dia juga menyoroti adanya dugaan motif politik di balik penetapan tersangka terhadap Tom Lembong.

"Kejagung harus menepis tudingan ini dengan memberikan penjelasan transparan kepada publik. Semua orang harus diperlakukan sama di depan hukum," ujar Benny.

Baca Juga: Husain Alting Sjah: Pilkada Pertaruhan Terakhir Menyelamatkan Harkat dan Martabat Rakyat

Benny meminta Kejaksaan Agung mempublikasikan konstruksi hukum kasus ini jika sudah memiliki bukti yang valid.

"Penting untuk menjelaskan apakah kasus ini murni tindak pidana atau hanya kebijakan administratif terkait impor gula," katanya.

Dia juga menekankan bahwa kasus impor gula, yang menjadi dasar tuduhan terhadap Tom Lembong, harus dibuktikan adanya unsur perbuatan melawan hukum.

"Kebijakan impor gula belum tentu mengandung unsur pelanggaran hukum. Harus dibuktikan terlebih dahulu," jelasnya.

Untuk mencegah spekulasi liar, DPR meminta Kejaksaan Agung dan Jampidsus memberikan laporan terbuka kepada Komisi III.

"Kami minta penjelasan lengkap dari Kejaksaan Agung untuk menghindari tudingan-tudingan yang tidak berdasar. Ini penting agar rakyat mendapat gambaran yang jelas," ujar Benny.

Baca Juga: Terjemahan dan Lirik Lagu Number One Girl Milik Rose BLACKPINK

Benny juga mempertanyakan dasar penetapan tersangka yang menggunakan audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Seharusnya yang memiliki kewenangan menghitung kerugian keuangan negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Hal ini perlu dijelaskan secara rinci oleh Kejagung," pungkasnya.

Hingga kini, Kejagung belum memberikan penjelasan resmi terkait dasar penetapan tersangka maupun tudingan lainnya. DPR terus mendesak agar kasus ini dibuka secara terang benderang kepada publik.  

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.