Akurat

Diduga Hasil Suap, KPK Dalami Jual Beli Aset Milik Tersangka Anwar Sadad

Oktaviani | 21 November 2024, 14:59 WIB
Diduga Hasil Suap, KPK Dalami Jual Beli Aset Milik Tersangka Anwar Sadad

AKURAT.CO Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami jual beli kepemilikan aset milik Anggota DPR RI, Anwar Sadad.

Pendalaman soal jual beli aset itu dilakukan penyidik melalui pemeriksaan enam orang saksi, dalam dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022.

Enam saksi yang diperiksa merupakan pihak swasta, yakni atas nama Nur Ridho Fauzi, Siska Kusno, Fong Robert Fongawa, Saifudin, Ali Imron dan Akhmad Samsudin.

Baca Juga: KPK Duga Uang Suap Dana Hibah Pokmas Jatim Dibelikan Rumah dan Apartemen

"Saksi semuanya hadir dan didalami terkait dengan jual beli kepemilikan aset untuk tersangka penerima berinisial AS," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan, Kamis (21/11/2024).

Dalam perkara suap pengurusan dana hibah untuk pokmas dari APBD Jatim tahun anggaran 2021-2022, Anwar Sadad telah menyandang status sebagai tersangka.

Perbuatan korup itu dilakukan Anwar Sadad saat dirinya menjabat Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019-2024.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka.

Baca Juga: KPK Periksa Mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Terkait Suap Dana Hibah

Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan kasus yang menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak.

Mereka semua telah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan.

Penyidik KPK juga telah menggeledah sejumlah tempat di lingkungan Pemprov Jatim beberapa waktu lalu.

Hasilnya, disita dokumen hingga barang elektronik terkait kasus suap dana hibah.

Baca Juga: Geledah Dinas Peternakan Jatim, KPK Sita Bukti Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK