Akurat Logo

Geledah Dinas Peternakan Jatim, KPK Sita Bukti Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD

Oktaviani | 18 Oktober 2024, 13:37 WIB
Geledah Dinas Peternakan Jatim, KPK Sita Bukti Dugaan Korupsi Dana Hibah APBD

AKURAT.CO Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah bukti dugaan tindak pidana korupsi dalam pengurusan dana hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur pada Tahun Anggaran 2019-2022.

Penyitaan ini dilakukan setelah tim KPK menggeledah Kantor Dinas Peternakan Pemerintah Provinsi Jawa Timur pada Rabu (16/10/2024).

"Penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di Dinas Peternakan Jatim pada Rabu, 16 Oktober 2024. Dari kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik," ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, dalam keterangannya kepada wartawan, Jumat (18/10/2024).

Baca Juga: Pembekalan Prabowo ke Calon Menteri dan Wamen Jadi Terobosan Baru dalam Sejarah

Penyidik KPK juga menyita berbagai barang berharga, termasuk uang tunai, jam tangan, dokumen, dan kendaraan roda empat, setelah melakukan penggeledahan di sepuluh lokasi berbeda yang berada di Surabaya, Bangkalan, Pamekasan, Sampang, dan Sumenep sejak 30 September hingga 3 Oktober 2024.

"Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita tujuh unit kendaraan, di antaranya satu Toyota Alphard, satu Mitsubishi Pajero, satu Honda CR-V, satu Toyota Innova, satu Hilux double cabin, satu unit Avanza, dan satu unit Isuzu," tambah Tessa.

Selain itu, KPK juga menyita satu jam tangan Rolex, dua cincin berlian, serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dengan nilai total mencapai Rp1 miliar.

Barang bukti lainnya yang disita meliputi perangkat elektronik seperti telepon genggam, hard disk, laptop, serta dokumen-dokumen penting seperti buku tabungan, buku tanah, catatan-catatan transaksi, kwitansi pembelian barang, dan surat-surat kendaraan.

Baca Juga: DPR RI Bakal Fokus Perbaiki Sistem Pendidikan dan Perjuangkan Kesejahteraan Guru

KPK saat ini tengah menyelidiki dugaan suap terkait dana hibah untuk Pokmas yang berasal dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022.

Hingga kini, penyidik KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini, yang merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua P. Simanjuntak.

Penggeledahan yang dilakukan di sejumlah kantor pemerintahan di Jawa Timur telah menghasilkan berbagai dokumen dan barang bukti elektronik yang menguatkan dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus ini.

Bagikan:
  • Share to WhatsApp
  • Share to X (Twitter)
  • Share to Facebook

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.