Akurat

Kejagung Periksa Empat Mantan Pejabat Kemenhub dalam Korupsi Proyek Jalur Kereta Api

Oktaviani | 20 November 2024, 11:12 WIB
Kejagung Periksa Empat Mantan Pejabat Kemenhub dalam Korupsi Proyek Jalur Kereta Api

AKURAT.CO Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat mantan pejabat Kementerian Perhubungan sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023, pada Selasa (19/11/2024).

"Saksi pertama adalah ZUL selaku Direktur Prasarana pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub tahun 2017," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, dalam keterangannya, Rabu (20/11/2024).

Saksi kedua yang diperiksa adalah AHM selaku Inspektur Jenderal Kemenhub tahun 2016–2017.

Lalu, saksi ketiga adalah LAA selaku Kasubdit Kelaikan Sarana Perkeretaapian Wilayah II pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub.

Baca Juga: KPK Usut Dugaan Oknum BPK Terima Suap Jalur Kereta di Kemenhub

Saksi terakhir yang diperiksa adalah VM selaku Kasi Jembatan dan Bangunan Wilayah II pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub tahun 2015–2017.

Keempat saksi dimintai keterangan dalam penyidikan atas nama tersangka Prasetyo Boeditjahjono selaku mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud," kata Kapuspenkum.

Diketahui, keterlibatan tersangka Prasetyo dalam kasus ini adalah diduga melakukan pengaturan dalam proses konstruksi pembangunan jalan kereta api Besitang-Langsa yang menghubungkan Provinsi Sumatera Utara dan Provinsi Aceh dengan anggaran sebesar Rp1,3 triliun yang bersumber dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).

Baca Juga: Kemenhub Usut Penyebab Kecelakaan Maut di Tol Cipularang

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, mengatakan dalam pelaksanaan pembangunan tersebut, tersangka Prasetyo memerintahkan terdakwa Nur Setiawan Sidik selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) memecah pekerjaan konstruksi menjadi 11 paket dan meminta untuk memenangkan delapan perusahaan dalam proses tender atau lelang.

Ketua Pokja Pengadaan Barang dan Jasa, yakni terdakwa Rieki Meidi Yuwana, atas permintaan KPA, melakukan lelang konstruksi tanpa dilengkapi dokumen teknis pengadaan yang telah disetujui pejabat teknis dan metode penilaian kualifikasi pengadaan bertentangan dengan regulasi pengadaan barang dan jasa.

Dalam pelaksanaan proyek, pembangunan jalan KA Besitang-Langsa tidak didahului dengan studi kelayakan, tidak terdapat dokumen trase jalur kereta api yang dibuat Kemenhub.

Serta KPA Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan konsultan pengawas dengan sengaja memindahkan pembangunan jalur KA yang tidak sesuai dokumen desain dan jalan, sehingga jalur KA mengalami amblas atau penurunan tanah dan tidak dapat dipakai.

Baca Juga: Kejagung Langsung Tahan Mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub

Perbuatan tersangka Prasetyo menyebabkan jalur KA tidak bisa difungsikan, sehingga menimbulkan kerugian negara Rp1.157.087.853.322,00.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK