KPK Gali Keterangan Sahbirin Noor sebagai Saksi

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi terus mendalami kasus suap proyek pembangunan di Provinsi Kalimantan Selatan.
Penyidik KPK memanggil mantan Gubernur Kalsel, Sahbirin Noor, untuk dimintai keterangannya hari ini (Senin, 18/11/2024).
"Pemeriksaan SB (Sahbirin Noor) dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, melalui keterangan tertulis.
Sahbirin Noor berstatus sebagai saksi dalam perkara ini.
KPK berharap mantan Gubernur Kalsel yang akrab disapa Paman Birin itu memenuhi panggilan penyidik.
Baca Juga: KPK Didesak Segera Tangkap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor.
Statusnya sebagai tersangka TKP digugurkan.
"Menerima dan mengabulkan gugatan praperadilan Sahbirin Noor untuk sebagian," kata Hakim Tunggal, Afrizal Hady, dalam sidang di PN Jaksel, Selasa (12/11/2024).
Hakim memutuskan bahwa KPK melakukan tindakan sewenang-wenang dalam menetapkan Sahbirin Noor sebagai tersangka.
"Menyatakan sprindik adalah tidak sah," kata Hakim.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









