Ormas Petir Yakin Kejagung Ungkap Dugaan Korupsi Dana PI

AKURAT.CO Organisasi Masyarakat (Ormas) Pemuda Tri Karya (Petir) mengklaim, pihaknya telah memberikan keterangan kepada penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) RI terkait laporan dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) 10 persen.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Petir, Jackson Sihombing, menjelaskan, laporan tersebut berfokus pada dugaan aliran dana PI senilai Rp488 miliar yang diterima oleh PT Sarana SPRH pada 2023.
“Saya selaku pelapor dugaan korupsi dana PI 10 persen di PT SPRH ini sudah diperiksa sebagai saksi pelapor oleh penyidik," kata Jackson dalam pernyataannya, Sabtu (16/11/2024).
Baca Juga: KPK Ditagih Kepastian Hukum Soal Dugaan Korupsi yang Melibatkan Pramono Anung dan Rano Karno
Jackson menyatakan keyakinannya bahwa Kejagung akan mampu mengungkap kasus dugaan korupsi besar ini.
“Kami yakin dan mengapresiasi pihak Kejaksaan Agung RI. Mereka pasti akan berhasil mengungkap kasus besar dugaan korupsi dana PI 10 persen yang diterima PT SPRH,” ujarnya.
Ia juga mengharapkan agar penyidik Jampidsus Kejagung dapat segera menaikkan status laporan tersebut dari tahap penyelidikan ke penyidikan, dengan syarat bukti-bukti yang memadai telah ditemukan.
"Semoga dalam waktu dekat, penyidik Jampidsus Kejagung RI menaikkan status lidik menjadi penyidikan terkait laporan dugaan korupsi dana PI 10 persen di PT SPRH ini," tambah Jackson.
Baca Juga: Komisi III Soal Kasus Tom Lembong: Jangan Tindaklanjuti Kejahatan karena Pesanan
Jackson menegaskan pentingnya langkah Kejagung dalam menangani kasus ini untuk memastikan keadilan dan menjaga kepercayaan publik terhadap integritas sistem hukum di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










