Akurat

Keberadaan Tak Diketahui, KPK Diminta Umumkan Paman Birin sebagai Buronan

Oktaviani | 8 November 2024, 20:08 WIB
Keberadaan Tak Diketahui, KPK Diminta Umumkan Paman Birin sebagai Buronan
 

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera memasukkan Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor atau Paman Birin, ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
 
Hal tersebut disampaikan Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM, Zaenur Rohman, terkait keberadaan Gubernur Kalsel itu yang tidak diketahui sejak ditetapkan sebagai tersangka.
 
"KPK harus memasukkan Paman Birin dalam DPO. Kenapa? Karena sampai sekarang tidak diketahui keberadaannya," katanya kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).
 
Menurut Zaenur, keberadaan Paman Birin yang tidak jelas mengganggu proses hukum.
 
Karena, seorang tersangka itu harus diperiksa, harus dimintai keterangan dan seterusnya untuk memperlancar proses penyidikan.
 
"Bahkan, tradisi di KPK itu harusnya seorang tersangka itu dilakukan penahanan. Nah, ini tidak diketahui keberadaannya," kata Zaenur.
 
Bahkan, ia mengatakan, pencarian Paman Birin sebaiknya menggandeng pihak kepolisian.
 
Sehingga, pencarian bisa dilakukan lebih menyeluruh karena posisinya tidak diketahui.
 
"KPK bisa meminta bantuan kepada Polri yang punya infrastruktur lebih lengkap sehingga langkah pertamanya adalah memasukkan dalam DPO," ujar Zaenur.
 
 
Sementara itu, pihak KPK belum memasukkan Paman Birin ke dalam DPO.
 
Mereka masih fokus melakukan pencarian di dalam negeri.
 
"Sejauh ini kami yakin yang bersangkutan itu masih ada di Indonesia karena kami sudah (minta, red) melakukan pencegahan. (Ditjen Imigrasi, red) sudah menerbitkan pencegahan. Nah, kami akan mencari juga," kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu.
 
Asep mengatakan, penyidik sudah membuat rencana, termasuk dalam mencari Paman Birin.
 
Sehingga, soal masuknya Paman Birin ke dalam DPO tinggal menunggu waktu.
 
Paman Birin diketahui telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.
 
Namun, yang bersangkutan tetap tidak menunjukkan batang hidungnya.
 
Dalam perkara ini, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.
 
Sebagai penerima yaitu Paman Birin, Kadis PUPR Pemprov Kalsel, Ahmad Solhan (SOL); Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel, Yulianti Erlynah (YUL); Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee, Ahmad (AMD); dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (FEB).
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
 
 
Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.
 
Sugeng dan Andi disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Terhadap keenam tersangka, selain Paman Birin, telah dilakukan penahanan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK