KPK Pastikan Jerat Semua Pihak yang Terlibat dalam Kasus Korupsi di LPEI

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan, akan mengusut tuntas dan juga menjerat semua pihak yang terlibat dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
"KPK akan terus mempelajari perkara ini dan sangat memungkinkan menjerat para pihak lainnya yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum, dan patut untuk dimintakan pertanggungjawaban pidananya," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, kepada wartawan, Jumat (8/11/2024).
Saat ini, sudah ada tujuh orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berunsur dari penyelenggara negara dan pihak swasta.
Baca Juga: Bakal Ada Tersangka Baru dalam Skandal Korupsi di LPEI
Tessa menyebut ketujuh orang ini telah merugikan keuangan negara, yang nilainya ditaksir mencapai triliunan rupiah. "Untuk perkara ini, KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dengan taksiran kerugian negara sekitar Rp1 triliun," kata dia.
Adapun pemberian kredit ini diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Kerugian negara ini muncul, karena modus tambal sulam, atau gali lobang tutup lobang dalam peminjaman maupun pembayaran pembiayaan di LPEI.
"Selain itu, diduga bahwa tersangka dari pihak debitur telah mendapatkan fasilitas kredit dari LPEI dengan perusahaan lain miliknya," kata Tessa.
Sebelumnya, KPK mengusut dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Penyitaan uang dan perhiasan sudah dilakukan setelah penyidik menggeledah sejumlah tempat di Kalimantan Timur pada 31 Juli-2 Agustus.
Jumlah uang yang ditemukan penyidik saat itu mencapai Rp4,6 miliar; 6 unit kendaraan; 13 buah logam mulia; 9 jam tangan; 37 tas mewah; dan 100 perhiasan. Kemudian penyidik juga mendapatkan barang bukti elektronik berupa laptop dan hard disk serta barang bukti berupa dokumen.
Kemudian, penyidik juga menyita puluhan aset tanah dan bangunan. Properti ini ditaksir bernilai Rp200 miliar. Aset yang disita kemungkinan masih bisa bertambah. Sebab, penyidik menemukan beberapa di antaranya masih dianggunkan atau menjadi jaminan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









