KPK Panggil Bupati Situbondo Karna Suswandi Soal Korupsi Dana PEN

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), di Pemkab Situbondo periode 2021-2024.
Sejalan dengan itu, tim penyidik lembaga antirasuah menjadwalkan pemanggilan Bupati Situbondo, Karna Suswandi (KS).
Baca Juga: Praperadilan Ditolak, KPK Pastikan Status Tersangka Bupati Situbondo Sah
"Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi alokasi dana Pemulihan ekonomi nasional (PEN) serta pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo," kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Jumat (8/11/2024).
Dalam kasus ini, Karna Suswandi (KS) telah menyandang status sebagai tersangka. Meski demikian, pemanggilan dirinya pada kali ini dalam kapasitas sebagai saksi.
Selain Karna, KPK juga memanggil satu orang lain yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemkab Situbondo, Eko Prionggo. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta," kata dia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini









