Akurat

KPK Sita 44 Tanah dan Bangunan Terkait Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit di LPEI

Siti Nur Azzura | 8 November 2024, 02:18 WIB
KPK Sita 44 Tanah dan Bangunan Terkait Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit di LPEI

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita puluhan aset tanah dan bangunan yang ditaksir bernilai Rp200 miliar, terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit di Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

"KPK telah melakukan penyitaan aset milik tersangka sebanyak 44 bidang tanah dan bangunan yang tidak dianggunkan," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangannya, Kamis (7/11/2024).

Namun, Tessa tidak merinci lokasi puluhan properti tersebut. Tetapi yang pasti, aset itu tidak termasuk dengan aset kendaraan dan barang lainnya yang sedang dinilai oleh tim KPK.

Baca Juga: Kejagung Limpahkan Perkara Dugaan Korupsi LPEI ke KPK

Dia mengatakan, ada juga aset lain yang ditemukan penyidik dan sedang dalam anggunan. Hanya saja, belum bisa diinformasikan karena pendalaman masih dilakukan.

"Aset lain yang statusnya dianggunkan masih dipelajari lebih lanjut oleh penyidik," kata Jubir berlatar belakang penyidik itu.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tujuh tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dari jumlah tersebut ada penyelenggara negara dan pihak swasta yang terjerat.

Dalam kasus ini, komisi antirasuah juga sudah menyita uang dan perhiasan. Upaya paksa ini dilakukan setelah penyidik menggeledah sejumlah tempat di Kalimantan Timur pada 31 Juli-2 Agustus.

Jumlah uang yang ditemukan penyidik saat itu mencapai Rp4,6 miliar; 6 unit kendaraan; 13 buah logam mulia; 9 jam tangan; 37 tas mewah; dan 100 perhiasan. Kemudian penyidik juga mendapatkan barang bukti elektronik berupa laptop dan hard disk serta barang bukti berupa dokumen.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
S