Dugaan Pemalsuan Surat Keterangan Waris: Kesaksian Notaris Ungkap Keterlibatan Dandy dan Ferline Sugianto

AKURAT.CO Kasus dugaan pemalsuan surat keterangan waris (SKW) dan tanda tangan yang melibatkan Dandy Sugianto serta adiknya, Ferline Sugianto, kembali bergulir dengan bukti-bukti baru di Pengadilan Negeri Karawang.
Keduanya diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen yang menyatakan perubahan pemegang saham di PT EMKL Bimajaya Mustika.
Menurut kesaksian Notaris Raden Kania Nursanti, yang terlibat dalam pembuatan SKW dan akta perubahan pemegang saham tersebut, Dandy dan Ferline beberapa kali datang ke kantornya untuk mengurus akta perubahan saham.
Kesaksian ini bertentangan dengan pernyataan Dandy yang mengaku tidak pernah datang ke kantor notaris.
"Iya, sebenarnya tidak seperti yang dia (Dandy) katakan. Dia yang sering bolak-balik ke sini untuk memproses akta. Kenapa sekarang bilang tidak tahu?" ungkap Kania setelah memberikan kesaksian di persidangan.
Baca Juga: Kasus Suap dan TPPU Abdul Gani Kasuba: KPK Telusuri Peran Shanty Alda Lewat Muhaimin Syarif
Kania menjelaskan bahwa pembuatan akta perubahan saham tersebut didasarkan pada Akta Pernyataan Keputusan Rapat (PKR) para pemegang saham, yang menunjuk Kusumayati sebagai kuasa untuk mengurus perubahan pemegang saham.
Dandy dan Ferline hadir untuk mewakili kepentingan keluarga, sementara ibu mereka, Kusumayati, tidak datang langsung ke kantor.
"Bukti-bukti menunjukkan bahwa Dandy memang datang ke kantor dan menandatangani buku tamu," tambahnya.
Dalam persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Karina Tri Agustina meyakini adanya bukti kuat atas keterlibatan Dandy dan Ferline dalam kasus ini, yang menurutnya telah merugikan pihak lain, termasuk Stephanie, saudara mereka.
"Berdasarkan fakta-fakta persidangan, perbuatan terdakwa bersama saksi Dandy dan saksi Ferline menimbulkan kerugian bagi saksi Stephanie," ujar Karina saat membacakan tuntutan.
Selama proses kasus ini, terdakwa sempat meminta mediasi. Namun, mediasi batal karena terdakwa tidak menyetujui syarat audit perusahaan yang diajukan oleh Stephanie, sehingga sidang berlanjut.
Baca Juga: Tiga Belas Tahun Bersama Satria Muda, Ini Alasan Arki Dikania Wisnu Hengkang ke Dewa United Banten
“Unsur pidana ini telah terbukti menurut hukum. Berdasarkan bukti yang ada, terdakwa Kusumayati dinyatakan bersalah memasukkan keterangan palsu ke dalam akta otentik, sebagaimana diatur dalam Pasal 266 Ayat 1 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun,” jelas Karina.
Namun, kuasa hukum Kusumayati, Nyana Wangsa, membantah tuduhan tersebut. Nyana menilai bahwa pihak JPU telah mengabaikan fakta-fakta persidangan yang sebenarnya.
"Kami sudah mengajukan duplik terhadap replik jaksa, yang terlihat mengabaikan fakta keterangan notaris. Padahal, notaris sendiri mengakui bahwa akta tersebut dibuat olehnya dan bahwa tidak ada kehadiran dari Dandy, Ferline, atau Kusumayati," kata Nyana setelah sidang duplik.
Kasus ini masih akan berlanjut dengan pendalaman bukti dan keterangan tambahan di persidangan berikutnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.










