Akurat

KPK Terbitkan Surat Penangkapan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

Oktaviani | 6 November 2024, 16:40 WIB
KPK Terbitkan Surat Penangkapan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi telah melakukan pencarian terhadap Gubernur Kalimantan Selatan, Sahbirin Noor (SHB), ke sejumlah lokasi.
 
Namun, gubernur yang karib disapa Paman Birin itu hingga saat ini belum diketahui keberadaannya.
 
"SHB tidak diketahui keberadaannya, meskipun KPK telah melakukan upaya pencarian ke beberapa lokasi," kata Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Rabu (6/11/2024).
 
Diketahui, penyidik komisi antirasuah pada Selasa (8/10/2024) telah mengumumkan penetapan Sahbirin Noor sebagai tersangka dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Provinsi Kalsel.
 
Paman Birin ditetapkan sebagai tersangka bersama enam orang lainnya.
 
Menurut Budi, Sahbirin Noor tidak diketahui keberadaannya.
 
Bahkan tidak terlihat saat sidang praperadilan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (5/11/2024).
 
 
Penyidik KPK pun telah menerbitkan surat penangkapan terhadap Sahbirin Noor.
 
"KPK juga telah menerbitkan surat perintah penangkapan dan larangan bepergian ke luar negeri atas nama Sahbirin Noor per tanggal 7 Oktober 2024," kata Budi.
 
Sahbirin Noor diketahui telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.
 
Namun, ia tetap tidak menunjukkan batang hidungnya.
 
Dalam perkara ini, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka.
 
Sebagai penerima suap yaitu Sahbirin Noor; Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel, Ahmad Solhan (SOL); Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel, Yulianti Erlynah (YUL); Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee, Ahmad (AMD); dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean (FEB).
 
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Sedangkan sebagai pemberi ialah Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta.
 
 
Keduanya dijerat Pasal 5 Ayat 1 huruf (a) atau (b) atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
 
Terhadap para tersangka, selain Sahbirin Noor, telah dilakukan penahanan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

O
Reporter
Oktaviani
W
Editor
Wahyu SK