Ditangkap KPK karena Kasus Suap, Segini Total Harta Kekayaan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menangkap Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel), Sahbirin Noor, melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan, Minggu (6/10/2024).
Penangkapan ini terkait dugaan suap dan gratifikasi senilai Rp12,1 miliar dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Provinsi Kalsel untuk periode 2024-2025.
"Telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalimantan Selatan tahun 2024-2025, sehingga disepakati untuk dinaikkan ke tahap penyidikan terhadap SHB (Sahbirin Noor, Gubernur Kalimantan Selatan)," ujar Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024).
Kekayaan Sahbirin Noor
Berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) per Desember 2023, Sahbirin Noor tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp24,89 miliar.
Kekayaannya meliputi 13 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai wilayah, seperti Banjar, Barito, Banjarmasin, Tanah Bumbu, hingga Banjarbaru, dengan total nilai mencapai Rp13,71 miliar.
Selain properti, Sahbirin juga memiliki beberapa kendaraan, di antaranya mobil Mazda Biante, Honda CRV, Ford Pikap, Honda HRV, serta motor Honda Revo, dengan total nilai aset kendaraan mencapai Rp733 juta.
Ia juga memiliki harta bergerak lainnya senilai Rp2,32 miliar dan kas serta setara kas senilai Rp8,12 miliar.
Laporan kekayaan tersebut terakhir kali disampaikan oleh Sahbirin pada 28 Februari 2024 untuk periodeik 2023, sesuai dengan informasi yang tercatat di situs resmi LHKPN KPK.
Adapun, KPK memastikan bahwa penyelidikan kasus ini akan berlanjut ke tahap penyidikan untuk mengungkap lebih jauh keterlibatan pihak-pihak lain serta aliran dana dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat Gubernur Kalimantan Selatan ini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini
Terpopuler
- 1Eks Ketua KY Soroti Putusan MK soal Ijazah Gibran: Tidak Menemukan Bukti Bukan Berarti Terbukti
- 2Kalender Jawa 12 Oktober 2026: Watak Weton Senin Pahing Dikenal Tegas dan Punya Cita-Cita Tinggi
- 3Kalender Jawa 14 Oktober 2026: Rabu Wage Dikenal Punya Watak Teguh dan Penuh Pertimbangan
- 4Belajar dari Jepang, Erick Thohir Ingin Timnas Indonesia Punya Dua Skuad Berkualitas
- 5Aprilia Buang Peluang Emas Meski Kuasai 4 Besar di Mandalika, Marc Marquez Pemenang Sesungguhnya!
- 6Prediksi Lens vs Sporting CP 13 Oktober 2026: Skor, H2H, dan Susunan Pemain
- 7Kalender Jawa 13 Oktober 2026: Watak Weton Selasa Pon, Setia tetapi Mudah Cemburu
- 8Prediksi Skor Sabah FK vs Slavia Praha 13 Oktober 2026: Siapa yang Diunggulkan?
- 9BGN Resmikan 980 Dapur MBG untuk Wilayah 3T
- 10KPK Tetapkan Lima Tersangka OTT BNPB, Adik hingga Orang Kepercayaan Suharyanto Terjerat









