KPK Wajibkan Semua Stafsus Lapor Harta Kekayaan Mulai 2026

AKURAT.CO Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa seluruh staf khusus (stafsus) di kementerian dan lembaga kini diwajibkan melaporkan harta kekayaannya.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Komisi (Perkom) Nomor 3 Tahun 2024 sebagai langkah memperkuat integritas pejabat publik.
“Kalau dari aturannya, kita sudah membuat Perkom Nomor 3 Tahun 2024,” ujar Direktur Pelaporan dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Herda Helmijaya, dalam diskusi “Menyambung Cerita Menegakkan Integritas” di Bogor, Jawa Barat, Selasa (18/11/2025).
Herda menjelaskan, stafsus sebenarnya tidak termasuk kategori wajib LHKPN berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN.
Namun, aturan baru diterbitkan karena dalam berbagai perkara korupsi yang ditangani KPK, posisi staf khusus sering memainkan peran penting.
“Posisi-posisi itu strategis dan berisiko tinggi,” tegasnya.
Ia mengakui adanya keberatan dari sejumlah pejabat terhadap kewajiban baru ini. Namun KPK menyatakan bahwa pelaporan harta adalah syarat fundamental untuk membangun integritas lembaga.
Baca Juga: Makanan Korea Digemari, K-Food di Event Sial Interfood Jakarta 2025 Cetak Ekspor 14,53 Juta Dolar AS
“Kalau organisasi mau berintegritas, orangnya harus berintegritas. Salah satu indikator integritas bagi pejabat di posisi strategis adalah kesediaan untuk diawasi,” ujarnya.
Perkom 3/2024 mulai berlaku enam bulan setelah diundangkan. Artinya, implementasi kewajiban ini akan terlihat dalam pelaporan LHKPN periode Januari–Maret 2026. KPK juga terus melakukan sosialisasi agar aturan berjalan efektif.
“Laporan LHKPN tahunan berlangsung Januari sampai Maret. Jadi setelah Maret 2026, kita bisa melihat apakah mereka taat atau tidak,” jelas Herda.
Ia menambahkan bahwa keakuratan laporan juga akan diawasi ketat. KPK memastikan akan melakukan klarifikasi terhadap seluruh harta yang dilaporkan.
“Insyaallah, 2026 itu bisa kita lihat apakah mereka memang taat atau tidak, atau mau menjadikan organisasi berintegritas,” ujarnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.
Berita Terkait
Berita Terkini










